Komplotan Maling Rumah di Grogol Sukoharjo Ditangkap di Grobogan

Komplotan Maling Rumah di Grogol Sukoharjo Ditangkap di Grobogan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 07 Okt 2022 14:05 WIB
Ilustrasi pencuri
Ilustrasi maling. Foto: Getty Images/iStockphoto/Antonio_Diaz
Sukoharjo -

Komplotan maling rumah di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap jajaran Polres Sukoharjo.

Mereka adalah JT (55) warga Kabupaten Demak, MIF (22), AS (36), dan M (49), ketiganya merupakan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aksi pencurian terjadi di rumah korban bernama Aulia Rahman (38) pada Senin (3/10). Mereka telah melakukan pengintaian rumah korbannya terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksinya," katanya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, seperti alat elektronik berupa HP, laptop, TV, BPKB. Selain itu mereka juga menggasak dua batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp 1 Juta, dan 6 buah jam tangan. Kerugian korban ditafsir mencapai 20 juta.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga dapat mengetahui identitas pelaku.

"Alhamdulillah pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, di mana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads