Seorang gadis ABG di Kabupaten Temanggung inisial SP (16) tewas dibunuh pacarnya pemuda inisial R (17). Polisi mengungkap antara pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan pelaku dengan korban pacaran sekitar 3 bulan. Keduanya berkenalan melalui Facebook.
"Pelaku ketangkap enam jam (setelah korban dimakamkan). Pacaran tiga bulan lewat Facebook (kenalan)," kata Bambang saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Bambang mengungkapkan, pelaku tega membunuh korban karena diminta pertanggungjawaban jika nantinya hamil. Hal tersebut memicu cekcok hingga pelaku gelap mata mencekik korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama satu per dua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis ABG berinisial SP (16). Pelaku berinisial R (17) warga Kabupaten Temanggung, tidak lain adalah pacar korban. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang baru tiga bulan pacaran.
"Pelakunya pacarnya yang jemput korban di rumahnya. Tiga bulan pacarannya," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10).
Halaman selanjutnya, korban sempat dilaporkan hilang...
(rih/aku)