Pelaku pembunuhan sadis di Barbeshop Masterpiece, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Febri Wahyudi (26) divonis 13 tahun penjara. Kapster atau pemangkas rambut asal Desa Kedungbetik, Kesamben, Jombang ini keberatan dengan vonis tersebut.
Sidang pembacaan vonis terhadap Febri digelar di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, serta hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso.
Dalam vonisnya, Wahyu menyatakan Febri terbukti melakukan pembunuhan terhadap Septian Adi Ferdiansyah (24) di Barbershop Masterpiece. Sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," terangnya ketika membacakan vonis, Kamis (25/9/2025).
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang. JPU menuntut agar Febri dihukum 14 tahun penjara. Dalam putusannya, Wahyu dan hakim anggota juga menimbang keadaan yang meringankan terdakwa.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Merespons vonis tersebut, JPU maupun penasihat hukum Febri kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
"Saat ini, kami masih pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap," ujar Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Penasihat Hukum Febri, Zainal Fanani menilai vonis majelis hakim masih memberatkan kliennya. Namun, pihaknya masih pikir-pikir untuk banding atau menerima vonis.
"Vonis 13 tahun ya tinggi. Kami belum menyatakan banding atau tidak. Kami masih pikir-pikir, itu nanti haknya terdakwa atas saran penasihat hukum," tandasnya.
Korban pembunuhan ini adalah Septian Adi Ferdiansyah (24), warga Desa Pakis, Kunjang, Kediri. Sehari-hari, Septian bekerja di minimarket persis di depan Barbershop Masterpiece.
Pembunuhan ini dipicu cinta segitiga antara Febri, EN (24), pemandu lagu (LC) asal Kediri dan Septian. Febri sempat bertunangan dengan EN pada September 2024. Namun, hubungan mereka berakhir karena hadirnya korban. EN memilih menjalin asmara dengan Septian.
Sakit hati Febri mencapai puncaknya pada Kamis (9/1). Ia mengirim video kepada Septian melalui WhatsApp. Video tersebut berisi kumpulan foto-foto mesra antara EN dengan pacarnya yang lama.
Febri sengaja mengirimkan video tersebut agar Septian mengakhiri hubungan dengan EN. Sehingga ia bisa kembali berhubungan dengan EN. Namun, video itu justru membuat Septian naik pitam.
Septian mendatangi Febri di Barbershop Masterpiece pada Kamis (9/1) sekitar pukul 22.10 WIB untuk mengklarifikasi kiriman video tersebut.
Awalnya, Febri dan Septian hanya cek-cok. Adu mulut keduanya pun berlanjut ke baku hantam. Di tengah perkelahian tersebut, Febri mengambil pisau lipat merek Venturis dari tasnya. Pelaku lantas menyerang Septian dengan pisau tersebut.
Septian pun tumbang di dalam Barbershop Masterpiece sekitar pukul 22.15 WIB. Sejurus kemudian, patroli Polsek Jombang melintas di lokasi. Polisi pun bergegas menangkap Febri yang masih berada di dalam tempat kerjanya.
Akibat perbuatannya, Febri harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan EN berstatus saksi.
(auh/abq)