Pembunuhan Sadis Gadis ABG di Temanggung, Pelaku-Korban Kenal Via Medsos

Pembunuhan Sadis Gadis ABG di Temanggung, Pelaku-Korban Kenal Via Medsos

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 17:52 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti yang diamankan.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan gadis ABG. Foto: dok Humas Polres Temanggung
Temanggung -

Seorang gadis ABG di Kabupaten Temanggung inisial SP (16) tewas dibunuh pacarnya pemuda inisial R (17). Polisi mengungkap antara pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan pelaku dengan korban pacaran sekitar 3 bulan. Keduanya berkenalan melalui Facebook.

"Pelaku ketangkap enam jam (setelah korban dimakamkan). Pacaran tiga bulan lewat Facebook (kenalan)," kata Bambang saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).

Bambang mengungkapkan, pelaku tega membunuh korban karena diminta pertanggungjawaban jika nantinya hamil. Hal tersebut memicu cekcok hingga pelaku gelap mata mencekik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama satu per dua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis ABG berinisial SP (16). Pelaku berinisial R (17) warga Kabupaten Temanggung, tidak lain adalah pacar korban. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang baru tiga bulan pacaran.

"Pelakunya pacarnya yang jemput korban di rumahnya. Tiga bulan pacarannya," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10).

Halaman selanjutnya, korban sempat dilaporkan hilang...

Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Agus menjelaskan, awalnya korban dijemput di rumahnya pada 20 September. Saat itu orang tua korban tidak mengetahui anaknya dijemput pelaku. Semenjak itu, korban tak kunjung pulang hingga akhirnya orang tuanya melaporkan ke polisi.

Mayat Korban Dikubur di Belakang Rumah Kosong

Selang 10 hari, tepatnya pada Jumat (30/9), ada warga yang curiga dengan bau busuk di kawasan Tretep. Setelah dicari ternyata bau busuk tersebut dari mayat perempuan yang dikubur di belakang rumah kosong. Setelah mayatnya berhasil dievakuasi, kemudian dibawa menuju rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

"Setelah diautopsi kami cek kebenarannya. Apakah ini korban betul-betul yang hilang tanggal 20 September lalu itu. Ternyata beberapa propertinya dari anting, gelang, kalung, termasuk baju diakui oleh ibu korban. Karena bajunya pakai masih (dipakai)," ujar Agus.

Selesai dilakukan autopsi, kata Agus, malam itu juga jenazahnya langsung dimakamkan pihak keluarga. Selanjutnya, selang enam jam setelah pemakaman, pelaku berhasil ditangkap.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)


Hide Ads