Kepala Unit Pelayanan Pegadaian Cabang (UPC) Pegadaian wilayah Brosot, Kulon Progo, tersandung kasus korupsi yang merugikan perusahaan hingga Rp 4,9 miliar. PT Pegadaian menegaskan tidak akan melindungi pelaku dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.
"Kami sangat mendukung program Kementerian BUMN melakukan bersih-bersih terhadap oknum karyawan yang tidak amanah dan mencederai implementasi budaya AKHLAK di Perusahaan BUMN maupun Perusahaan Anak," ujar Sekretaris PT Pegadaian Yudi Sadono dalam keterangan pers yang diterima detikJateng, Rabu (21/9/2022).
"Sikap tegas ini penting agar masyarakat tetap percaya bahwa Pegadaian konsisten menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, utamanya prinsip keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menegaskan bahwa terbongkarnya kasus tersebut merupakan inisiatif dari perusahaan yang melaporkan oknum karyawan pelaku fraud kepada penegak hukum. Selain mempertanggungkan perbuatan secara hukum, pelaku juga mendapatkan sanksi disiplin dari perusahaan.
"Kami berharap langkah hukum ini menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi karyawan lain yang berfikir untuk melakukan tindak kejahatan. Perusahaan tidak main-main terhadap karyawan yang berbuat salah" kata dia.
Lebih lanjut Yudi mengatakan dalam kasus ini tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena itu pihaknya meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk terus bertransaksi dengan Pegadaian.
Korupsi ini merugikan negara Rp 4,9 M, simak di halaman selanjutnya...
Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Pegadaian Cabang (UPC) Pegadaian wilayah Brosot, Kulon Progo, tersandung kasus korupsi. Atas perbuatannya perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar.
Tersangka, perempuan berinisial Y (50) itu diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus mengucurkan dana kredit fiktif sebesar Rp4,9 miliar di UPC Brosot untuk keperluan pribadi. Tersangka merekayasa barang agunan sebanyak 877 perhiasan beserta nama-nama yang menggadaikan atau menggunakan kembali nama orang yang pernah melakukan kredit. Aksi ini berlangsung selama 2 tahun antara 2019 sampai awal 2022.
"Tersangka melakukan korupsi hanya seorang diri karena tugasnya merangkap dan mengakui hasilnya dinikmati sendiri untuk operasional pribadi," ungkap Kepala Kejari Kulon Progo, Ardi Suryanto, saat dimintai konfirmasi Selasa (20/9)
Ardi mengatakan, perkara ini telah ditangani pihaknya sejak awal tahun lalu dan sekarang sudah memasuki tahap kedua, serta berkas dinyatakan telah lengkap. "Sekarang sudah tahap kedua dan dinyatakan lengkap atau P21. Dan Atas pertimbangan tertentu dilakukan penahanan," jelasnya.
Adapun berkas perkara kasus ini akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja.
Tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum Tersangka Gilang Pramana Seta menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Adapun kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Wonosari.
"Saat ini sedang proses penyerahan tahap kedua dan dilakukan penahanan di Rutan Wonosari untuk 20 hari ke depan," ujarnya.