Pengelola Tempat Pilah Sampah Ilegal di Galur Kulon Progo Jadi Tersangka

Pengelola Tempat Pilah Sampah Ilegal di Galur Kulon Progo Jadi Tersangka

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 10 Feb 2025 16:02 WIB
Penampakan tempat pengolahan sampah yang sudah dipasang garis polisi di Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo, Senin (10/2/2025).
Penampakan tempat pengolahan sampah yang sudah dipasang garis polisi di Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo, Senin (10/2/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Masih ingat dengan aksi warga yang bikin tempat pengolahan sampah tak berizin di Dusun Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo beberapa waktu lalu? Belakangan si pembuatnya yang juga pengelola, YS atau Yusuf Dakhuri, warga setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU tentang pengolahan sampah.

"YS dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (10/2/2025).

Yusuf mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pemilahan sampah oleh YS. Aksi tersebut dilakukan sejak Minggu (2/2) dan tanpa persetujuan warga serta pemangku wilayah setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengatakan pihaknya berkoordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo untuk mendalami kasus ini. Hasilnya, tempat pengolahan sampah YS tak mengantongi izin, sehingga melanggar UU tentang pengolahan sampah.

"Dari aduan masyarakat serta pemeriksaan yang kami lakukan, pengolahan sampah tersebut dilakukan tanpa izin. Sehingga kami tetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yusuf mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu unit ekskavator, alat pembakaran sampah, serta sisa timbunan sampah yang belum dimusnahkan. Selain itu juga menutup area pengolahan sampah yang memiliki luas hingga 500 meter persegi.

"Sedangkan untuk tersangka belum kami tahan, karena warga ingin menyelesaikan terlebih dahulu penanganan tempat sampah di lokasi agar tidak terjadi pencemaran secara luas. Tapi kami pastikan penanganan hukumnya tetap berjalan, dan saat ini prosesnya menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," terangnya.

Dikeluhkan Warga

Diberitakan sebelumnya, tempat pemilahan sampah yang mayoritas berasal dari Jogja muncul di Kulon Progo. Keberadaannya menuai polemik karena dianggap mengganggu masyarakat.

Tempat pemilahan sampah ini berada di Dusun Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo. Persisnya di sekitar eks jalur truk tambang pasir dan berjarak sekitar 500 meter dari Kali Progo.

Lurah Banaran, Haryanta, mengatakan tempat ini telah didatangi oleh pihak berwenang pada Selasa (4/2) siang. Hal ini sebagai tindaklajut atas laporan masyarakat yang disebut-sebut terganggu dengan operasional pemilahan sampah tersebut.

"Yang rawuh tadi ada unsur dari Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo, Panewu, Kapolsek serta Danramil, kemudian ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, terus ada puskesmas Galur dua, pamong kami sebagian lalu warga masyarakat, mulai dari dukuh RT, semuanya tadi," ucap Haryanta saat ditemui di Balai Kalurahan Banaran, Selasa (4/2).

Haryanta menerangkan tempat ini beroperasi sejak Minggu (2/2). Pengelolanya adalah warga setempat bernama Yusuf Dakhuri.

Sebelumnya Yusuf sempat mendatangi Haryanta untuk meminta izin membuat lubang sampah. Haryanta mengira jika lubang itu berukuran kecil, dan hanya sebatas menampung sampah pribadi. Namun belakangan baru ketahuan jika sampah didatangkan dari luar daerah termasuk Kota Jogja.

"Ceritanya itu dadakan, pada malam Sabtu, kira-kira selepas Magrib, pas saya baru ngaji ada tamu. Terus istri saya ngode, nggak berapa lama saya datangi tamu tersebut yang ternyata Yusuf warga saya. Dia izin mau bikin jogangan (lubang) untuk wadah sampah. Pikiran saya hanya buat kubangan kecil saja," ucapnya.

"Singkat cerita saya cek ke lokasi, ternyata kok kaya begini. Kok ternyata nggak kecil. Saya curiga jangan-jangan ini untuk pembuangan sampah. Terus saya coba riset aturan soal TPA. Hasilnya saya kirim ke pak dukuh, sambil pesan tolong dihentikan dulu karena kaya gini harus ada izin dan prosedurnya," imbuhnya.

Pengelola Sudah Diminta Setop Aktivitas

Haryanta mengatakan pihaknya telah menyampaikan teguran lisan dan tertulis kepada Yusuf agar menghentikan aktivitas pemilahan sampah di Dusun Sawahan. Namun hingga hari ini, teguran itu tidak diindahkan sehingga polemik ini dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo.

"Dan dari masyarakat juga sudah membuat pernyataan menolak, yang ditandatangani Panewu, untuk dikirim ke DLH dan bupati. Tadi sudah semuanya yakin menolak tanpa kompromi," ujarnya.

Pengelola tempat pemilahan sampah, Yusuf Dakhuri, menyatakan sudah minta izin kepada pemangku kalurahan setempat terkait dengan operasional pemilahan sampah ini. Soal izin operasional, Yusuf mengklaim masih proses pengurusan.

"Jadi sebelumnya saya mohon maaf untuk pemilahan sampah ini kemarin saya sudah kulonuwun sama pak kades. Dan kemarin juga saya sampaikan cara kerja saya. Memang karena saya bekerja belum ada modal, jadi sampah ini memang datang saya pilih yang masih bisa dijual, saya pilah-pilah. Terkait perizinan sekarang dalam proses. Insyallah kalau gak ada halangan sore ini jadi izinnya untuk pemilahan sampah," ujar Yusuf kepada wartawan di lokasi pemilahan sampah, Selasa sore.

Yusuf menilai respons masyarakat yang disebut-sebut terganggu dengan aktivitas ini muncul karena ketidaktahuan soal usaha yang dia kerjakan. Dia menyatakan jika tempat ini bukan untuk menimbun sampah, melainkan memilah sampah yang bisa didaur ulang.

"Mungkin disebut TPA karena ini awal, untuk pemilahan saya baru ada tenaga satu. Jadi keliatan belum ada progres pekerja pemilahan. Tapi karena saya persiapkan nanti ada pemilahan," ujarnya.

Soal sumber sampah, Yusuf menyebut jika sementara ini disuplai dari wilayah Jogja. "Sementara ini sampahnya, saya baru komunikasi dengan wilayah Jogja," ucapnya.

Menurutnya, sampah yang masuk akan dikenakan biaya hingga ratusan ribu. Hasil dari pembayaran itu digunakan untuk menggaji pekerja dan sebagai kas warga karena lalu lalang truk sampah melintas jalur eks tambang.

"Karena saya libatkan jalan bekas tambang, saya ada kas TPR buat warga Rp20 ribu per ritnya," terangnya.

Sedangkan Kepala DLH Kulon Progo, Gusdi Hartono, menyatakan sudah menindaklanjuti laporan terkait aktivitas pemilahan sampah di Banaran. Pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk mendalami hal itu.

"Kaitannya aduan masyarakat di Kalurahan Banaran, bahwa di sana terjadi tempat penimbunan sampah dari luar kota. Nah ini terus terang ketika mendengar laporan tersebut sekaligus diundang rapat di kalurahan tersebut, kami datangkan dari lini bidang persampahan dan kedua dari lini pengendalian dan pengawasannya," ucap Gusdi.

Gusdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui tempat pemilahan sampah ini tidak memenuhi unsur pengolahan sampah yang berwawasan lingkungan. Selain itu juga tidak mengantongi izin yang berlaku.

"Secara aturan dikatakan bahwa setiap warga negara punya kewajiban mengelola sampah berwawasan lingkungan. Sedangkan pengolahan sampah di banaran tidak berwawasan lingkungan," ujarnya.

"Dari hasil laporan tim, bahwa memang benar di sana ada truk-truk untuk tempat pembuangan sampah di sana dari luar Kota. Ini sangat disayangkan dan dipertanyakan tentang proses perizinan, yang ternyata belum dilakukan. Apalagi kalau nanti proses izin dilakukan pasti melewati DLH," imbuhnya.

Pihaknya pun melayangkan surat teguran kepada pengelola sampah untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Dia menyatakan pemilahan sampah bisa dilakukan dengan catatan sudah mengantongi izin.

Apabila surat teguran tidak diindahkan, DLH akan meminta bantuan Satpol PP Kulon Progo untuk menindak tempat tersebut.

"Jika tidak diindahkan maka kami undang seluruh OPD terkait khususnya pol pp karena tentang pengendalian sampah sudah ada perdanya dan ini melanggar Perda. Sehingga otomatis pol pp bertindak," ujar Gusdi.


Hide Ads