Masih ingat dengan aksi warga yang bikin tempat pengolahan sampah tak berizin di Dusun Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo beberapa waktu lalu? Belakangan si pembuatnya yang juga pengelola, YS atau Yusuf Dakhuri, warga setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU tentang pengolahan sampah.
"YS dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (10/2/2025).
Yusuf mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pemilahan sampah oleh YS. Aksi tersebut dilakukan sejak Minggu (2/2) dan tanpa persetujuan warga serta pemangku wilayah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengatakan pihaknya berkoordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo untuk mendalami kasus ini. Hasilnya, tempat pengolahan sampah YS tak mengantongi izin, sehingga melanggar UU tentang pengolahan sampah.
"Dari aduan masyarakat serta pemeriksaan yang kami lakukan, pengolahan sampah tersebut dilakukan tanpa izin. Sehingga kami tetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Yusuf mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu unit ekskavator, alat pembakaran sampah, serta sisa timbunan sampah yang belum dimusnahkan. Selain itu juga menutup area pengolahan sampah yang memiliki luas hingga 500 meter persegi.
"Sedangkan untuk tersangka belum kami tahan, karena warga ingin menyelesaikan terlebih dahulu penanganan tempat sampah di lokasi agar tidak terjadi pencemaran secara luas. Tapi kami pastikan penanganan hukumnya tetap berjalan, dan saat ini prosesnya menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," terangnya.
Dikeluhkan Warga
Diberitakan sebelumnya, tempat pemilahan sampah yang mayoritas berasal dari Jogja muncul di Kulon Progo. Keberadaannya menuai polemik karena dianggap mengganggu masyarakat.
Tempat pemilahan sampah ini berada di Dusun Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo. Persisnya di sekitar eks jalur truk tambang pasir dan berjarak sekitar 500 meter dari Kali Progo.
Lurah Banaran, Haryanta, mengatakan tempat ini telah didatangi oleh pihak berwenang pada Selasa (4/2) siang. Hal ini sebagai tindaklajut atas laporan masyarakat yang disebut-sebut terganggu dengan operasional pemilahan sampah tersebut.
"Yang rawuh tadi ada unsur dari Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo, Panewu, Kapolsek serta Danramil, kemudian ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, terus ada puskesmas Galur dua, pamong kami sebagian lalu warga masyarakat, mulai dari dukuh RT, semuanya tadi," ucap Haryanta saat ditemui di Balai Kalurahan Banaran, Selasa (4/2).
Haryanta menerangkan tempat ini beroperasi sejak Minggu (2/2). Pengelolanya adalah warga setempat bernama Yusuf Dakhuri.
Sebelumnya Yusuf sempat mendatangi Haryanta untuk meminta izin membuat lubang sampah. Haryanta mengira jika lubang itu berukuran kecil, dan hanya sebatas menampung sampah pribadi. Namun belakangan baru ketahuan jika sampah didatangkan dari luar daerah termasuk Kota Jogja.
"Ceritanya itu dadakan, pada malam Sabtu, kira-kira selepas Magrib, pas saya baru ngaji ada tamu. Terus istri saya ngode, nggak berapa lama saya datangi tamu tersebut yang ternyata Yusuf warga saya. Dia izin mau bikin jogangan (lubang) untuk wadah sampah. Pikiran saya hanya buat kubangan kecil saja," ucapnya.
"Singkat cerita saya cek ke lokasi, ternyata kok kaya begini. Kok ternyata nggak kecil. Saya curiga jangan-jangan ini untuk pembuangan sampah. Terus saya coba riset aturan soal TPA. Hasilnya saya kirim ke pak dukuh, sambil pesan tolong dihentikan dulu karena kaya gini harus ada izin dan prosedurnya," imbuhnya.
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan