Seorang wanita berinisial ET alias Wati (44), pegawai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kulon Progo, ditangkap polisi. Wati ditetapkan tersangka kasus korupsi BUMDes yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
Kasus rasuah ini menimpa BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo. Wati, yang merupakan warga Sidomulyo, terungkap menjabat pada bagian pelayanan.
Dirangkum detikJogja, berikut fakta-fakta kasus korupsi yang dilakukan Wati untuk foya-foya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korupsi Terjadi pada Kurun Waktu 2015-2021
Polisi menyatakan korupsi di BUMDes Binangun Cipta Makmur terjadi pada kurun waktu 2015-2021. Namun, penyidik mulai menginvestigasinya pada 2023 setelah menerima aduan masyarakat yang merasa kesulitan dalam mencairkan dana.
"Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. Korban dari pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara Rp 1.058.947.096," ucap Kanit III Sat Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).
2. Modus Wati Korupsi BUMDes hingga Rp 1 M
Tavif menjelaskan modus yang dipakai Wati beragam, mulai dari membuat kredit palsu hingga melakukan mark-up nomimal pinjaman.
"Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan markup dalam pencairan pinjaman," tuturnya.
Namun, pelaku rupanya tidak menyetorkan pinjaman ke kas BUMDes. Sehingga, membuat BUMDes merugi hingga lebih dari Rp 1 miliar.
"Serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes," kata Tavif.
"Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. Korban dari pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara Rp 1.058.947.096," jelas Tavif.
3. Awal Mula Kasus
Tavif melanjutkan kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Cipta Makmur mendapat suntikan dana dari APBD Kulon Progo dan Dana Desa sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap sejak 2009-2021. Dana tersebut digunakan untuk operasional dan memberikan pinjaman pada sedikitnya 500 nasabah BUMDes Binangun Cipta Makmur.
Kasus tersebut terkuak setelah banyak nasabah mengeluhkan sulitnya pencairan dana dari BUMDes Binangun Cipta Makmur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada 2023, kami menemukan indikasi korupsi sehingga tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu," paparnya.
Tavif menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.
"Sementara satu, pelaku lain masih dalam penyelidikan," ujarnya.
4. Uang Korupsi Dipakai Beli Rumah dan Mobil
Tavif mengungkapkan uang Rp 1 miliar itu diselewengkan dan dipakai berfoya-foya, seperti membeli mobil dan membuat rumah.
"Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM