Wanita berinisial ET (44) alias Wati warga Sidomulyo, Pengasih, Kulon Progo, ditangkap polisi karena kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur Sidomulyo senilai lebih dari Rp 1 miliar. Modus yang digunakan yakni dengan membikin kredit palsu hingga melakukan markup nominal pinjaman.
"Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan markup dalam pencairan pinjaman," ucap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).
Tersangka yang merupakan pegawai pelayanan BUMDes ini juga tidak menyetorkan pinjaman ke dalam kas BUMDes. Sehingga membuat BUMDes merugi hingga lebih dari Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes," kata Tavif.
Diberitakan sebelumnya, ET ditangkap polisi karena melakukan rasuah di BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon Progo pada periode 2015-2021. ET sendiri menjabat pada bagian pelayanan BUMDes.
"Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. Korban dari pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara Rp 1.058.947.096," ucap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).
Tafiv menjelaskan kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Cipta Makmur mendapat suntikan dana dari APBD Kulon Progo dan Dana Desa sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap sejak 2009-2021. Dana tersebut digunakan untuk operasional dan memberikan pinjaman pada sedikitnya 500 nasabah BUMDes Binangun Cipta Makmur.
Namun dalam kurun waktu 2015-2021, tersangka justru menyelewengkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Di antaranya membangun rumah dan membeli mobil.
"Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan," terangnya.
Tavif mengatakan kasus ini terkuak setelah banyak nasabah mengeluhkan sulitnya pencairan dana dari BUMDes Binangun Cipta Makmur. Walhasil, kasus ini dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada 2023, kami menemukan indikasi korupsi sehingga tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu," ucapnya.
Tavif menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. "Sementara satu pelaku lain masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM