Perjalanan Kasus Siskaeee yang Bebas Bersyarat Usai Bayar Denda Rp 250 Juta

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 20:36 WIB
Ilustrasi kasus yang menjerat Siskaeee alias FCN (23). (Foto: Edi Wahyono).
Solo -

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) terpidana kasus pornografi akhirnya menghirup udara bebas. Siskaeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.

"Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2022).

Berikut perjalanan kasus Siskaees yang sempat membuat heboh tersebut.

Lakukan Aksi Ekshibisionis di Kawasan Bandara NYIA

Kasus pornografi ini bermula ketika Siskaeee membuat video yang berisi ekshibisionis di kawasan Bandara YIA, Kulon Progo. Video yang diunggah akun bernama @koleksi*** pada 23 November 2021 itu kemudian viral di Twitter.

Video berdurasi 1 menit 22 detik itu telah ditonton sebanyak puluhan ribu kali serta disukai ratusan orang.

Diburu Tim Siber Polres Kulon Progo

Beredarnya video tak senonoh itu pun diketahui tim siber Polres Kulon Progo pada 30 November 2021. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan nantinya pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

Polisi mendalami dugaan sosok dalam video itu merupakan Siskaee. Terdapat indikasi di antaranya watermark tulisan OnlyFans dan akun Siskaeee dalam video itu.

Siskaee Ditangkap di Bandung

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemeran video, akhirnya Siskaeee berhasil ditangkap di Bandung pada 4 Desember 2021.

Penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto. Saat dimintai konfirmasi Yuliyanto mengatakan wanita diduga Siskaeee itu ditangkap hari ini sekitar pukul 15.30 WIB di Bandung.

"Hari ini 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Ditreskrimsus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadiannya ada di Bandara YIA, Kulon Progo," kata Yuli kepada wartawan, Sabtu (4/12).

Siskaeee Ditangkap Saat Turun dari Kereta

Yuliyanto mengatakan Siskaeee diamankan saat turun dari kereta di Stasiun Bandung kemarin. Ia ditangkap tim gabungan dari Polda DIY dan Polrestabes Bandung.

"Pada saat diamankan di Bandung yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung," katanya.

Ditetapkan Tersangka

Sehari setelah penangkapannya, Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ekshibisionis pamer payudara dan kelamin di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo. Siskaeee menjalani pemeriksaan di Polda DIY.

"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan, Minggu (5/12).

Baca lakukan aksi ekshibisionis di kawasan Bandara NYIA di halaman berikutnya.




(apl/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork