
Perjalanan Kasus Siskaeee hingga Divonis 10 Bulan Penjara
Siskaeee divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Wates pada 28 April 2022. Berikut perjalanan kasus Siskaeee hingga divonis 10 bulan penjara.
Siskaeee divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Wates pada 28 April 2022. Berikut perjalanan kasus Siskaeee hingga divonis 10 bulan penjara.
Siskaeee dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta karena dinyatakan bersalah dalam kasus pronografi. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Majelis Hakim PN Wates, DIY, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta atas kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee.
"Atas dari putusan tersebut kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata JPU terkait vonis Siskaeee.
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi.
Majelis Hakim PN Wates menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Aksi pamer payudara dan kemaluan Siskaeee di bandara YIA berujung tuntutan 1 tahun bui dan denda Rp 250 juta terkait kasus pornografi.
Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana satu tahun penjara. Siskaeee juga dituntut denda Rp 250 juta.
Aksi pamer payudara terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee berujung tuntutan 1 tahun bui dan denda Rp 250 juta.
Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tuntutan ini disampaikan JPU.