Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) terpidana kasus pornografi akhirnya menghirup udara bebas. Siskaeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.
"Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2022).
Berikut perjalanan kasus Siskaees yang sempat membuat heboh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lakukan Aksi Ekshibisionis di Kawasan Bandara NYIA
Kasus pornografi ini bermula ketika Siskaeee membuat video yang berisi ekshibisionis di kawasan Bandara YIA, Kulon Progo. Video yang diunggah akun bernama @koleksi*** pada 23 November 2021 itu kemudian viral di Twitter.
Video berdurasi 1 menit 22 detik itu telah ditonton sebanyak puluhan ribu kali serta disukai ratusan orang.
Diburu Tim Siber Polres Kulon Progo
Beredarnya video tak senonoh itu pun diketahui tim siber Polres Kulon Progo pada 30 November 2021. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan nantinya pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
Polisi mendalami dugaan sosok dalam video itu merupakan Siskaee. Terdapat indikasi di antaranya watermark tulisan OnlyFans dan akun Siskaeee dalam video itu.
Siskaee Ditangkap di Bandung
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemeran video, akhirnya Siskaeee berhasil ditangkap di Bandung pada 4 Desember 2021.
Penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto. Saat dimintai konfirmasi Yuliyanto mengatakan wanita diduga Siskaeee itu ditangkap hari ini sekitar pukul 15.30 WIB di Bandung.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan! |
"Hari ini 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Ditreskrimsus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadiannya ada di Bandara YIA, Kulon Progo," kata Yuli kepada wartawan, Sabtu (4/12).
Siskaeee Ditangkap Saat Turun dari Kereta
Yuliyanto mengatakan Siskaeee diamankan saat turun dari kereta di Stasiun Bandung kemarin. Ia ditangkap tim gabungan dari Polda DIY dan Polrestabes Bandung.
"Pada saat diamankan di Bandung yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung," katanya.
Ditetapkan Tersangka
Sehari setelah penangkapannya, Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ekshibisionis pamer payudara dan kelamin di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo. Siskaeee menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan, Minggu (5/12).
Baca lakukan aksi ekshibisionis di kawasan Bandara NYIA di halaman berikutnya.
Sudah Buat Konten Pornografi Sejak 2017
Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee ternyata sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu. Sejak 2 Maret-6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah.
"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009 dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp.1.749.511.009," papar Yuli.
Baca juga: Siskaeee Bebas Bersyarat! |
Vonis 10 Bulan
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4).
Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terang Ayun.