Nikita Mirzani Ditahan!

Nasional

Nikita Mirzani Ditahan!

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 18:34 WIB
Nikita Mirzani saat menyambangi Mabes Polri.
Nikita Mirzani. (Foto: Pool/ Palevi S/detikFoto)
Solo -

Nikita Mirzani ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, kemarin. Polres Serang kini menyatakan Nikita Mirzani ditahan.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong dalam keterangannya, seperti dilansir detikNews, Jumat (22/7/2022).

Penangkapan dan Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani berstatus tersangka pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga pada Rabu (15/6).

Informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani juga diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.

ADVERTISEMENT

Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7).

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang jaksa penuntut umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16)," jelas Ketut Sumedana.

Sementara itu, proses penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) terekam kamera pengacara Ramdan Alamsyah. Ramdan Alamsyah kebetulan berada di mal tersebut.

Baca juga: Siskaeee Bebas!



(sip/rih)


Hide Ads