Dua pengedar sabu senilai hingga ratusan juta rupiah di wilayah Solo Raya dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Solo. Barang bukti 537 gram sabu pun disita polisi.
Awalnya, polisi menangkap R (37), warga Sukoharjo, di Jalan Brigjen Sudiarto, Joyontakan, Serengan, Solo, pada Rabu (16/9/2026).
"Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang yang membawa narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan di TKP, tepatnya di Jalan Brigjen Sudiarto," kata Wakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (18/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan tersangka R, polisi menyita satu pipet kaca berisi bekas sabu, tas hitam, handphone, dan motor pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Di Sukoharjo, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial M (46). Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai paket sabu, meliputi 2 paket sabu kemasan 100 gram, 5 paket sabu kemasan 50 gram, 2 paket sabu kemasan 10 gram, 1 paket sabu kemasan 5 gram, 12 paket sabu kemasan 1 gram, 76 paket sabu kemasan 0,5 gram, lakban, plastik transparan, timbangan digital, dan lainnya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan tersangka dua orang, yakni R yang ditangkap di jalan, dan M, pemilik rumah. Untuk barang bukti seluruhnya total 92 paket seberat 537 gram sabu," jelasnya.
Heru menjelaskan tersangka R merupakan residivis kasus penyalahan narkotika sebanyak 4 kali. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
"Untuk ancaman pidananya itu pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar, ditambah sepertiga," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sebab, tersangka yang diamankan hanya sebagai pengedar.
"Tersangka R mendapatkan barang dari seseorang yang datanya sudah kami kantongi, kemudian kami lakukan penyelidikan dan perkembangan akan kami sampaikan," kata Arfian.
Dia mengatakan, pelaku telah mengedarkan sabu tersebut wilayah Solo Raya. Alasan pelaku masih nekat menjadi pengedar sabu karena motif ekonomi, dengan mendapatkan upah dari penjualan sabu itu.
"R mendapatkan perintah untuk mengedarkan. (Mendapatkan) Narkoba sekitar 700 gram, sebagian sudah diedarkan. Barang diterima 2-3 hari sebelum penangkapan. Masih terhitung baru, dan sebagian besar kami amankan," ujarnya.
Dari total barang bukti 537 gram sabu itu, Arfian memperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Kurang lebih Rp 500 juta," pungkasnya.
