Perjalanan Kasus Doni Salmanan, Kronologi Lengkap hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Doni Salmanan, Kronologi Lengkap hingga Bebas Bersyarat

Fauzan Muhammad - detikJabar
Kamis, 09 Apr 2026 14:16 WIB
Gaya Doni Salmanan
Doni Salmanan. (Foto: Instagram/@donisalmanan)
Bandung -

Kasus yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi salah satu fenomena hukum paling menyita perhatian publik di Indonesia. Terutama per tanggal 6 April 2026, pria yang kerap memamerkan kemewahan ini telah dinyatakan bebas bersyarat.

Doni mulai memperkenalkan dirinya sebagai seorang "trader" sukses di tahun 2019-2020. Melalui kanal YouTube utamanya dan kanal kedua bernama King Salmanan, ia mulai mengunggah video edukasi serta strategi bermain binary option di platform Quotex. Ia mengklaim bisa meraup keuntungan miliaran rupiah hanya dengan modal kecil.

Simak kronologi lengkap kasus Doni Salmanan mulai dari vonis 8 tahun penjara hingga dinyatakan bebas bersyarat. Berikut selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula dari Laporan Korban RA

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. RA merasa tertipu setelah bergabung dengan platform Quotex yang mengklaim bahwa dengan modal kecil, seseorang dapat meraih keuntungan miliaran rupiah melalui platform tersebut.

Penyelidikan mengungkap bahwa Doni bertindak sebagai afiliator yang meraup keuntungan hingga 80% dari setiap kekalahan atau kerugian dari para pengguna yang mendaftar melalui tautan referral-nya. Dengan kata lain, kekayaan Doni terakumulasi dari kegagalan finansial orang-orang yang menjadikannya mentor.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan 13 Jam dan Jadi Tersangka

Setelah penyidik menaikkan status ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2022, empat hari berselang, tepatnya 8 Maret 2022, Doni memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi. Dalam pemeriksaan selama 13 jam, ia dicecar sebanyak 90 pertanyaan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada malam yang sama.

Penahanan ini diikuti dengan perburuan aset berskala besar untuk mengamankan barang bukti hasil tindak pidana. Hingga pertengahan Maret 2022, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 64 miliar. Daftar sitaan tersebut mencakup gaya hidup mewah yang selama ini ia pamerkan, mulai dari mobil Porsche 911 Carrera 4S yang ikonik, Lamborghini Huracan, hingga deretan sepeda motor high-end seperti Ducati Superleggera V4. Selain itu, dua rumah mewah di Soreang dan Kota Baru Parahyangan serta berbagai barang bermerk juga turut disita negara.

Vonis Ringan di PN Bale Bandung yang Kontroversial

Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang dimulai pada Agustus 2022 membuahkan kontroversi besar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim Ketua Achmad Satibi menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti dan memerintahkan agar aset-aset mewah dikembalikan kepada Doni.

  • Doni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
  • Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti
  • Hakim memerintahkan aset-aset mewah dikembalikan kepada Doni dan membebaskannya dari kewajiban ganti rugi kepada korban. Putusan ini memicu kemarahan besar dari para korban di ruang sidang
  • Hukuman Diperberat Menjadi 8 Tahun di Tingkat Banding

Jaksa Penuntut Umum segera menyatakan banding atas putusan tersebut. Pada Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan tingkat pertama dan memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara. Dalam putusan ini, Doni dinyatakan terbukti melakukan TPPU, sehingga seluruh aset mewahnya diputuskan untuk dirampas oleh negara. Meski begitu, aset tersebut tidak dikembalikan kepada para korban karena dianggap sebagai hasil dari skema perjudian sistemik.

  • Hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara
  • Hakim banding menyatakan Doni terbukti melakukan TPPU
  • Status aset berubah drastis: seluruh harta mewah Doni Salmanan diputuskan untuk dirampas bagi negara. Meski begitu, hakim menetapkan aset tersebut tidak dikembalikan ke korban
  • Inkrah di Mahkamah Agung (MA)

Doni Salmanan berupaya melakukan perlawanan hukum terakhir melalui jalur Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya tersebut kandas. Permohonan Kasasi ditolak pada Agustus 2023, disusul penolakan PK pada Mei 2024.

Dengan demikian, putusan hukuman 8 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Doni Salmanan dipastikan harus menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Bandung, dan seluruh hartanya yang disita kini menjadi milik negara.

Status Pembebasan Bersyarat Doni Salmanan

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Kebebasan Doni dikonfirmasi langsung Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Meskipun sebelumnya ia divonis 8 tahun penjara, ia dapat keluar lebih cepat karena telah memenuhi syarat-syarat hukum tertentu. Berikut merupakan alasan pembebasan bersyarat Doni Salmanan:

  • Menjalani 2/3 Masa Hukuman: Sesuai regulasi di Indonesia, narapidana berhak mengajukan PB setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidananya. Doni ditahan sejak 9 Maret 2022
  • Akumulasi Remisi: Selama di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Doni mendapatkan total remisi sebanyak 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik
  • Pelunasan Denda: Doni telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar pada Maret 2026, yang menjadi salah satu syarat administratif untuk mendapatkan hak bersyaratnya
  • Dasar Hukum: Kebebasannya didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 mengenai pemenuhan hak bersyarat narapidana

Alasan di balik bebas bersyaratnya Doni Salmanan terkesan lebih cepat terletak pada akumulasi remisi atau potongan masa tahanan yang diterimanya secara berkala. Sebagai narapidana, Doni berhak mendapatkan pengurangan hukuman pada hari-hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan, yang secara akumulatif dapat mencapai total lebih dari satu tahun.

Pemberian remisi ini menimbulkan efek domino yang menggeser perhitungan ambang batas 2/3 masa hukuman menjadi lebih awal dari hitungan kalender normal, sehingga memungkinkan status bebas bersyarat tercapai pada April 2026. Walaupun Doni telah bebas bersyarat, ia tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads