Dapat Cuti Bersyarat, Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas

Dapat Cuti Bersyarat, Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 29 Jun 2026 14:39 WIB
Samsul Tarigan (tengah), DPO kasus penyerangan polisi usai ditangkap. (Istimewa)
Foto: Samsul Tarigan saat ditangkap polisi terkait kasus penyerangan polisi. (Istimewa)
Medan -

Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Samsul Tarigan, bebas setelah menjalani 10 bulan hukuman pidana penjara di Lapas Klas 1 Medan. Samsul yang dijebloskan ke penjara karena kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat.

"Benar yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB). Pemberian hak tersebut, telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan dan verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)," kata Kalapas Kelas l Medan, Fonika Affandi, saat dikonfirmasi Senin (29/6/2026).

Fonika mengatakan, dikeluarkannya Samsul setelah pihak Lapas Kelas 1 Medan Menerima Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 18 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan SK tersebut, pelaksanaan cuti bersyarat dimulai pada 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal berakhirnya masa pidana. Pemberian hak ini telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana berhak memperoleh hak integrasi, termasuk cuti bersyarat, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," tambahnya.

Selain itu, Fonika mengatakan adapun persyaratan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan antara lain telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik yang dibuktikan tidak tercatat dalam Register F, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak ada terlibat dalam perkara lainnya.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir," imbuhnya.

Fonika juga mengatakan, cuti bersyarat Samsul Tarigan akan berakhir sesuai masa pidananya, yakni Desember mendatang.

"Untuk cuti bersyaratnya berakhir pada masa pidananya, yakni tanggal 10 Desember 2026," pungkas Fonika.


Diketahui Samsul Tarigan dieksekusi Kejari Binjai ke Lapas Kelas 1 Medan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare.

"Selasa 12 Agustus 2025 Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025).

Noprianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat P-37 (surat panggilan terpidana) untuk Samsul Tarigan dan meminta Samsul datang ke kantor Kejari Binjai untuk dieksekusi. Namun, pada pukul 17:00 WIB, kemarin, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum Samsul untuk bernegosiasi.

Setelah bernegosiasi, penasihat hukum Samsul menyampaikan bahwa Samsul telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus itu. Noprianto menyebut bahwa PK yang diajukan Samsul tidak bisa menghalangi eksekusi.

"Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," jelasnya.

Kemudian, pihak kejaksaan pun meminta Samsul untuk datang ke Kejari Binjai hingga batas waktu pukul 20:00 WIB, untuk dieksekusi. Lalu, sekira pukul 19.00 WIB, Samsul bersama dengan penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut mendatangi kantor Kejari Binjai untuk menyerahkan diri. Setelah itu, petugas mengecek kesehatan Samsul dan memasukkannya ke lapas.

"Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani Hukumannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare. Pengadilan Tinggi (PT) Medan sempat meringankan hukuman terhadap Samsul Tarigan.

Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis Samsul 16 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Samsul hukuman penjara selama 2 tahun.

Hakim juga menghapuskan tuntutan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Samsul maupun jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan itu.

Hakim PT Medan yang dipimpin Djaniko MH Girsang kemudian meringankan hukuman terhadap Samsul di tingkat banding. Djaniko bersama hakim anggota Syamsul Bahri dan Baslin Sinaga mengubah putusan menjadi 6 bulan penjara tanpa perlu menjalani dengan masa percobaan 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 (sepuluh) bulan habis," demikian putusan banding yang dilihat di laman SIPP PN Binjai, Selasa (8/7).

Putusan itu kemudian diubah oleh MA pada tingkat kasasi. Majelis hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, kemudian memperbaiki putusan menjadi 16 bulan seperti vonis di PN Binjai.

Diketahui Samsul Tarigan didakwa merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Halaman 2 dari 3
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads