Siskaeee Bebas, Keluar Bui Langsung Dijemput Temannya

Siskaeee Bebas, Keluar Bui Langsung Dijemput Temannya

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 18:37 WIB
Sidang vonis Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (28/4/2022).
Sidang vonis Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (28/4/2022). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Yogyakarta -

Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) bebas bersyarat. Siskaeee langsung dijemput temannya di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

"Siskaeee sudah keluar (bebas bersyarat) sejak tiga hari yang lalu. Siskaeee langsung dijemput temannya, sehingga tidak sempat memberi kabar ke teman-teman media," kata Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2022).

Siskaeee, kata Ade, bebas bersyarat tanggal 19 Juli. Adapun bebasnya Siskaeee karena mendapatkan program asimilasi rumah oleh Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Siskaeee dapat asimilasi di rumah, pengawasnya Bapas Jogja," ujarnya.

Baca juga: Siskaeee Bebas!

Tak hanya itu, Siskaeee bebas juga telah membayar denda Rp 250 juta. Di mana dengan pembayaran tersebut Siskaeee tidak perlu menjalani pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," ujarnya.

Perlu diketahui, program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi overkapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Sebelumnya, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4).

Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terang Ayun.




(rih/sip)


Hide Ads