Tersangka II, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. II dititipkan 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, menyusul pelimpahan tahap dua dari Polda DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul.
"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (kasus korupsi di RSUD Wonosari) kemarin (28/6/2022)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Gunungkidul Guntur Triyono kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (29/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihaknya menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU). Ketujuh JPU merupakan gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Kejari Gunungkidul.
"Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan alasan subjektif maupun objektif untuk tersangka II ditahan selama 20 hari. Saat ini II dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejak kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Indra Saragih menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun draf surat dakwaan terhadap II. Apabila draf tersebut selesai, pihaknya segera mendaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY untuk sidang.
"Yang jelas secepatnya akan kami limpahkan agar bisa disidangkan untuk pembuktian," katanya.
(aku/apl)