Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 237 miliar di Kabupaten Cilacap terus bergulir. Satu orang kembali ditahan terkait perkara tersebut.
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka baru dengan inisial IZ. IZ merupakan mantan direktur PT Cilacap Segera Artha (CSA) yang merupakan BUMD.
"Pada hari ini juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik maka terhadap kasus pembelian lahan oleh BUMD CSA Cilacap tambah tersangka baru inisial IZ, hari ini penahanan 20 hari kedepan. Dia mantan direktur CSA," kata Lukas di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui dalam kasus ini PT RSA memperoleh kepercayaan untuk mengelola lahan sebuah yayasan milik Kodam IV/Diponegoro. Namun ternyata aset tanah itu justru dijual ke PT CSA yang merupakan perusahaan daerah.
Tanah seluas 700 hektare itu dijual dengan Harga Rp 237 miliar dalam rentang tahun 2023-2024. Saat itu, IZ merupakan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Direktur PT CSA. Direktur PT RSA, inisial ANH, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Lukas menjelaskan IZ selalu direktur BUMD dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian negara. Ia dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya.
"Jadi karena ini uang negara yang dikelola BUMD, dalam pengelolaan harus ada aturan yang berlaku, namanya uang negara. Salah satunya prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Sebelumnya, Lukas menyebut PT RSA telah menyelewengkan tanah milik yayasan Kodam IV/Diponegoro. Tanah itu dijual ke PT CSA yang merupakan BUMD Cilacap. Namun, meski telah membayar Rp 237 miliar, PT CSA tak bisa mendapat hak milik atas tanah tersebut.
"Perusahaan (PT RSA) yang diharapkan bisa kelola tanah milik yayasan tersebut sehingga bisa berkontribusi, tapi aset itu dijual. Intinya PT CSA melakukan pembelian tanah dengan PT Rumpun yang direkturnya ANH. Setelah bayar Rp 237 miliar, tanah itu tidak dimiliki PT CSA," jelas Lukas pada jumpa pers sebelumnya, Rabu (30/4/2025).
"(Tanah tidak bisa dimiliki PT CSA) Karena pihak Kodam merasa memiliki tanah dan memang penguasaan fisik dikuasai Kodam lewat Yayasan Diponegoro," imbuhnya.
(afn/ahr)