Dua Mantan Direktur Jadi Tersangka Korupsi KSO Pembangunan LCC

Mataram

Dua Mantan Direktur Jadi Tersangka Korupsi KSO Pembangunan LCC

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 31 Jan 2025 18:52 WIB
Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, saat hendak digiring menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, saat hendak digiring menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC). Keduanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.

"Pada hari ini Kejati NTB telah melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka. Kalau salah satu tersangka lainnya, yaitu Lalu Azril, sedang menjalani penahanan di Lapas Kuripan, yang satunya adalah Isabel Talihaha yang merupakan direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," kata Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri, kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Khusus Lalu Azril, Hasan berujar, saat ini masih berstatus sebagai terpidana pada kasus yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan aset LCC. Sementara untuk Isabel, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua-duanya tersangka, satunya itu Lalu Azril terpidana kasus lain, ada kaitannya dengan kasus LCC juga. Hari ini penetapan dan langsung dilakukan penahanan," ujar Hasan.

Hasan menjelaskan peran kedua tersangka. Azril dan Isabel melakukan KSO untuk pembangunan LCC. Salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Padahal, lahan LCC adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Walhasil, tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp 38 miliar. Munculnya kerugian negara tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang harus disetorkan sejak KSU berlaku sebesar Rp 1 miliar per tahun.

"Total keseluruhan lahan tersebut 8,4 hektare, tetapi yang diagunkan satu sertifikat 01 luasnya saya lupa, tetapi tidak seluruhnya yang diagunkan," imbuh Hasan.

"Jadi tadi itu, kerugian itu dari nilai tanah yang diagunkan sama ada kontribusi tetap yang harus disetorkan sejak KSU itu berlaku. Total pertahun itu Rp 1 miliar lebih sehingga total kerugian negara sebesar Rp 38 miliar," bebernya.

Hasan menyampaikan, status agunan di Bank Sinarmas itu saat ini sudah macet. Sedangkan satu sertifikat lainnya sudah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, kasus ini pernah diusut pada 2020. Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.

Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta dengan subsider dua tahun penjara. Sementara Abdurrazak divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus sebelumnya menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014 itu menjadi salah satu dasar keputusan tersebut. PT Tripat saat itu mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads