Eks Direktur PT SAM Sulbar Tersangka Korupsi DPM Ditangkap Usai Setahun Buron

Sulawesi Barat

Eks Direktur PT SAM Sulbar Tersangka Korupsi DPM Ditangkap Usai Setahun Buron

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 06 Feb 2025 16:00 WIB
Mantan Direktur PT Sulbar Anugrah Mandiri (SAM), Injte A Syamsul, tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal (DPM) yang bersumber dari pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai buron selama 1 tahun.
Foto: Mantan Direktur PT SAM, Injte A Syamsul ditangkap usai 1 tahun buron. (dok. istimewa)
Mamuju - Mantan Direktur PT Sulbar Anugrah Mandiri (SAM), Injte A Syamsul, tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal (DPM) yang bersumber dari pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai buron selama 1 tahun. Injte ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar kerjasama tim Kejagung.

"Iya (mantan Direktur PT SAM sudah ditangkap)," ujar Kajati Sulbar Andi Darmawangsa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Injte dibekuk di tempat kontrakannya di Jalan Juwet, Kampung Dukuh, Jakarta Timur pada Kamis (23/1) sore. Tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada awal Januari 2024.

"Penetapan tersangka ini adalah proses pengembangan kasus sebelumnya. Namun yang bersangkutan menghilang dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang," terangnya.

Andi menuturkan pelaku terlibat dalam kasus korupsi dana penyertaan modal yang bersumber dari Pemprov Sulbar dari tahun 2018-2021. PT SAM sendiri merupakan anak perusahaan PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) yang berstatus Perseroda.

Untuk diketahui, jaksa lebih dulu menetapkan mantan Direktur PT SBM, Arifin Raseng alias AR sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar pada Rabu (22/11/2023). Perbuatan pelaku mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 867 juta.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 867.000.000,00 dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar A Asben kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Dilihat di situs SIPP PN Mamuju, Arifin Raseng telah menjalani sidang vonis pada Kamis (18/7/2024). Majelis hakim PN Mamuju menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 200 juta terhadap Arifin

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," bunyi amar putusan majelis hakim.


(hsr/sar)

Hide Ads