Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUD Wonosari Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUD Wonosari Langsung Ditahan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 29 Jun 2022 11:19 WIB
Polda DIY tangkap eks Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul terkait kasus korupsi, Selasa (28/6/2022).
Petugas menunjukkan uang barang bukti kasus korupsi dana jasa pelayanan di RSUD Wonosari, Selasa (28/6/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Gunungkidul -

Eks Dirut RSUD Wonosari, II, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana jasa pelayanan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Hingga 20 hari ke depan, II dititipkan 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, menyusul pelimpahan tahap dua dari Polda DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul.

"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (kasus korupsi di RSUD Wonosari) kemarin (28/6/2022)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Gunungkidul Guntur Triyono kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (29/6/2022).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihaknya menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU). Ketujuh JPU merupakan gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Kejari Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan alasan subjektif maupun objektif untuk tersangka II ditahan selama 20 hari. Saat ini II dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejak kemarin," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Indra Saragih menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun draf surat dakwaan terhadap II. Apabila draf tersebut selesai, pihaknya segera mendaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY untuk sidang.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas secepatnya akan kami limpahkan agar bisa disidangkan untuk pembuktian," katanya.

Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan eks Direktur RSUD Wonosari yakni perempuan berinisial II (63) warga Wonosari. Dia terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari pada tahun 2015 lalu.

"Mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait adanya pungutan dan penyimpangan di RSUD Wonosari. Tersangka perempuan inisial II warga Wonosari beliau pada saat terjadi peristiwa itu menjabat sebagai direktur. Laporan polisi sendiri tanggal 11 November 2019," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (28/6).




(aku/mbr)


Hide Ads