Polda Jateng terus mendalami keterangan 2 tersangka kasus penipuan yang dilakukan oleh penjual minyak goreng palsu di Kudus. Petugas telah berhasil mengungkap modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya.
Para pelaku yaitu Nurkolis (39) warga Semarang dan Azis (51) warga Pekalongan. Mereka awalnya menjual minyak dengan harga murah ke korban. Para korban biasanya pemilik usaha yang butuh minyak goreng berjumlah banyak.
"Tersangka awalnya menjual minyak murni ke korban, sekali. Kemudian (jual beli) selanjutnya dengan air dicampur zat pewarna," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di kantor Ditkrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kudus, korban merupakan pengusaha kerupuk. Pelaku awalnya menjual 17 liter minyak goreng asli dengan harga Rp 16.500 per liter. Transaksi yang digunakan sebagai pancingan itu beres.
Kemudian, korban memesan lagi 25 jeriken dengan rincian 20 jeriken kapasitas 17 liter dan 5 jeriken kapasitas 25 liter. Ternyata minyak goreng yang dikirim kali ini palsu.
Setelah korban tahu ternyata yang dibeli adalah minyak goreng palsu dan merekam dengan video, peristiwa itu viral. Polisi melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pelaku yang berusaha kabur ke Pacitan.
"Tersangka melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan," ujarnya.
Luthfi menjelaskan, pelaku mencampur air dengan pewarna makanan yang menyerupai minyak. Ia menyesalkan pelaku tega menjual minyak palsu di tengah situasi masyarakat saat ini.
"Ini pakai zat pewarna dengan air sehingga menyerupai minyak. Akal-akalan di tengah situasi seperti ini. Untung berhasil diungkap," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, pelaku mengambil air dari tempat cucian mobil kemudian sengaja membuatnya jadi mirip minyak goreng. Bahkan dari 25 jeriken tersebut ada 5 jeriken dengan warna gelap yang isinya hanya air bening biasa tanpa diberi pewarna.
"Yang 5 ini tidak dikasih apa-apa, air putih ini. Karena sudah langganan korban percaya. Kemudian menjadi viral dan ditindaklanjuti. Air dari cucian mobil. Dikasih zat pewarna makanan," kata Johanson.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(ahr/rih)