Seorang dukun palsu di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung bernama Dedi Areng (42) ditangkap polisi usai memerkosa pasiennya. Modus yang dilakukan pelaku yakni berdalih bisa mengusir aura negatif.
Dedi ditangkap di kediaman istri sirihnya Pekon Bumi Arum, Kamis (6/2/2025) pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, jajaran Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun. Pelaku ini melakukan atau menyetubuhi korbannya dengan dalih bisa membersihkan aura negatif pada tubuh korban," katanya, Jumat (7/2/2025).
Yunnus menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (23/1/2025) malam di Dusun Sinar Gunung Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
"Untuk peristiwanya itu terjadi pada bulan lalu tepatnya ditanggal 23 Januari 2025. Lokasi bertempat di pinggir sungai di Kecamatan Sukoharjo, pelaku ini berdalih membersihkan aura negatif kemudian melakukan sejumlah ritual dan akhirnya melakukan pemerkosaan terhadap korbannya," jelasnya.
Saat ini, kata dia, Dedi Areng telah dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu. Penyidik juga masih menggali keterangan terhadap dirinya untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lainnya.
(csb/csb)