Di dalam buku 'Perpajakan Pusat & Daerah: Perspektif Indonesia' karya Riana Mayasari, bahwa SPPT merupakan dokumen yang biasanya memuat jumlah utang PPB yang harus dilunasi atau dibayarkan oleh wajib pajak. Biasanya di dalam SPPT PBB juga terdapat tenggat waktu tertentu yang harus diperhatikan setiap wajib pajak agar segera membayarkan sesuai dengan jumlah tagihan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, di dalam laman resmi Bapenda Kota Madiun, dijelaskan bahwa SPPT juga digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) agar dapat menyampaikan besaran PBB yang menjadi tanggungan oleh setiap wajib pajak. Dengan adanya SPPT PBB, para wajib pajak dapat mengetahui besarnya utang yang harus dibayar oleh mereka.
Sebagai dokumen yang memberitahukan besaran utang setiap wajib pajak, SPPT PBB juga memiliki fungsi lainnya yang tak kalah penting. Sebut saja sebagai dokumen yang penting untuk disimpan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam menjaga maupun melindungi aset yang berharga. Kemudian SPPT PBB juga berfungsi sebagai dokumen bukti yang menunjukkan besaran beban pajak yang telah dibayarkan oleh warga negara terhadap negara itu sendiri.
Maka dari itu, SPPT PBB menjadi sebuah dokumen yang perlu untuk dimiliki. Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang secara resmi menyediakan layanan yang memungkinkan masyarakatnya mendapatkan layanan seputar SPPT PBB secara online. Sebagai panduan, berikut akan diuraikan informasinya secara rinci.
Cara Cek SPPT PBB Kota Semarang
Dikutip dari laman resmi Kelurahan Cabean, Kota Semarang, dijelaskan bahwa Bapenda Kota Semarang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencetak tagihan PBB mereka secara online. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah menyediakan sebuah laman resmi yang memungkinkan setiap wajib pajak untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan dalam hal ini telah tercantum di dalam SPPT PBB.
Sementara itu, cara yang dilakukan cukup mudah karena setiap wajib pajak hanya perlu membuka laman resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang. Kemudian setiap wajib pajak dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri dari 18 digit angka. Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Semarang melalui https://e-pbb.semarangkota.go.id/.
- Kemudian isikan NOP pada kolom 'Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)'.
- Pilih opsi Proses.
- Secara otomatis informasi seputar jumlah tagihan terutang PBB akan muncul.
- Pada layar akan diuraikan secara lengkap NOP, letak objek pajak, luas bumi atau bangunan, NJOP bumi, dan NJOP bangunan. Kemudian di bagian bawah akan diuraikan secara lengkap status bayar PBB dari tahun ke tahun lengkap dengan tanggal jatuh tempo, tanggal bayar, hingga besaran pokok PBB yang harus dibayarkan.
Cara Permohonan e-SPPT PBB Kota Semarang
Tidak hanya dapat melakukan pengecekan PBB, masyarakat juga dapat turut mengajukan e-SPPT PBB melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang. Berikut tata cara yang bisa dilakukan:
- Buka laman resmi e-SPPT PBB Bapenda Kota Semarang melalui laman https://e-spptpbb.semarangkota.go.id/.
- Kemudian baca petunjuk yang ditampilkan pada layar agar dapat memiliki panduan.
- Isi formulir yang tertera di layar, mulai dari NO PBB, Nama Wajib Pajak (Sesuai SPPT), Tahun SPPT, checklist pilihan Perorangan atau Badan, NIK, Nama Pengunduh, dan No HP yang terhubung dengan WhatsApp.
- Setelah itu, isikan kolom Captcha dengan klik checklist 'I'm not a robot'.
- Pilih Kirim, lalu form e-SPPT telah berhasil diajukan.
Cara Cek SPPT PBB Kabupaten Semarang
Kalau sebelumnya ada laman yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang, kali ini terdapat juga laman dari Pemerintah Kabupaten Semarang yang memungkinkan warganya untuk mengecek SPPT PBB mereka. Serupa dengan laman Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Semarang, pada Info Pajak PBB milik Kabupaten Semarang pengguna hanya perlu memasukkan NOP milik mereka. Sebagai panduan, berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Info Pajak PBB Kabupaten Semarang melalui https://e-sppt.semarangkab.go.id/sppt/index.php/web/index.
- Selanjutnya, isikan NOP pada kolom 'Masukan NOP'.
- Tulis kode keamanan pada kolom yang tersedia di bagian bawahnya.
- Pilih opsi Cek NOP.
- Secara otomatis akan ditampilkan informasi lengkap mengenai PBB dari pengguna yang bersangkutan.
Cara Permohonan e-SPPT PBB Kabupaten Semarang
Setelah melakukan pengecekan, mungkin ada juga masyarakat di Kabupaten Semarang yang ingin mendapatkan SPPT PBB mereka secara online. Terdapat laman permohonan e-SPPT PBB yang juga telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. Simak panduannya berikut ini untuk mengajukan SPPT PBB:
- Buka laman resmi e-SPPT PBB Bapenda Kota Semarang melalui laman https://e-sppt.semarangkab.go.id/sppt/index.php/web/index/layanan#.
- Lengkapi formulir yang telah tertera pada layar, mulai dari NOP, Nama Wajib Pajak, NIK/No KTP, Alamat Lengkap, No. Telepon/HP, Email, Jenis Layanan pilih salah satu, dan Uraian Permohonan.
- Setelah itu, lengkapi kolom verifikasi keamanan dengan memasukkan kode keamanan yang tertera di layar pada kolom kosong di bawahnya.
- Pilih opsi Kirimkan dan secara otomatis permohonan e-SPPT PBB berhasil dilakukan.
Itulah tadi rangkuman mengenai cara cek PBB Kota Semarang dan Kabupaten Semarang lengkap dengan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonannya. Semoga membantu.
(sto/apu)