Warga Jakarta Bisa Nikmati Bebas Bayar PBB, Simak Syaratnya di Sini

Warga Jakarta Bisa Nikmati Bebas Bayar PBB, Simak Syaratnya di Sini

ilham fikriansyah - detikProperti
Minggu, 06 Jul 2025 10:12 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi pajak PBB-P2. Foto: Shutterstock
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Adapun kebijakan ini dikhususkan bagi Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Aturan ini telah berlaku sejak 8 April 2025.

"Insentif ini memberikan pembebasan PBB-P2 sebesar 100% bagi Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025," tulis keterangan resmi yang dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.

Meski begitu, tidak semua masyarakat Jakarta dapat menikmati insentif PBB-P2. Sebab, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat menikmati pembebasan tersebut. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Syarat Pembebasan PBB-P2 Tahun Pajak 2025

Berikut sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar bisa mendapatkan insentif pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 2025:

  1. Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp 650 juta.
  2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek, maka hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
  3. Insentif ini berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Sebagai informasi, apabila nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Sedangkan untuk poin nomor 4 "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online" maksudnya adalah Wajib Pajak sudah memenuhi ketentuan berikut:

  • NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
  • Server data pajak daerah sudah terhubung dengan server data kependudukan, sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid atau tidak
  • Valid yang dimaksud adalah tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan
  • Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik," tulis keterangan resmi Bapenda Jakarta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini (ilf/das)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads