Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 sudah terbit. Pemerintah Kota Semarang mengumumkan tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025. Selain itu ada Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu.
Dalam keterangannya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan pihaknya melaksanakan program pro rakyat salah satunya di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.
"Tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 250 juta," kata Agustina dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu, kami (Pemkot Semarang) memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga," imbuhnya.
Agustina juga menjelaskan masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut maka otomatis berkesempatan memenangkan undian dengan hadiah berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.
"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," katanya.
Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia. Antara lain pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang.
"Salah satu program utama adalah kebijakan pro rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," tegasnya.
(dil/apl)