Bayar pajak kendaraan kini makin mudah bagi warga Samarinda. Pemerintah kota setempat kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling yang siap menjangkau berbagai titik pusat perbelanjaan, sehingga kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat utama.
Cukup datang ke lokasi yang sudah ditentukan sesuai jadwal, kamu bisa langsung mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan cepat dan praktis.
Kini tersedia Jakling (Pajak Keliling) di Kota Samarinda. Masyarakat bisa membayar pajak di pusat perbelanjaan yang tersedia hingga akhir Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Samarinda pun bisa memanfaatkan waktu liburan itu untuk melakukan hal yang lebih produktif, seperti membayar pajak daerah lewat program Jakling (Pajak Keliling). Bapenda Kota Samarinda sekarang hadir lebih dekat dengan warganya melalui layanan mobil pajak yang siaga di mall-mall besar tiap akhir pekan selama bulan Juni 2025.
Program ini menjadi salah satu terobosan layanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jadwal dan Lokasi Pajak Keliling Samarinda
Bapenda Kota Samarinda menghadirkan booth Pajak Keliling setiap Sabtu dan Minggu dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Tanggal Layanan:
- 14 & 15 Juni 2025
- 21 & 22 Juni 2025
- 28 & 29 Juni 2025
Jam Operasional:
Pukul 10.00-21.00 WITA
Lokasi Booth Pajak Keliling:
- Samarinda Central Plaza (SCP)
- Mall Mesra Indah
- Samarinda Square
Layanan Pajak dan Dokumen yang Diperlukan
Booth Pajak Keliling menyediakan berbagai layanan, antara lain:
- Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pembayaran Pajak PBB
- Konsultasi dan informasi pajak daerah lainnya
Sementara itu, dokumen yang harus dibawa untuk bayar PBB di pajak keliling yakni sebagai berikut:
- Nomor Objek Pajak (NOP): Tertera di SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Jika tidak membawa fisik SPPT, pastikan detikers hafal atau mencatat nomor NOP-nya.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Dokumen ini wajib sebagai identitas wajib pajak, terutama jika ada keperluan verifikasi data atau konsultasi.
- SPPT PBB (jika ada): Dokumen ini mencantumkan besaran pajak yang harus dibayar. Bisa bawa dalam versi cetak atau digital.
- Bukti pembayaran sebelumnya (jika ingin cek riwayat atau sanggahan): Tidak wajib, tapi berguna kalau ada data yang tidak sesuai atau ingin mencocokkan dengan tahun sebelumnya.
Itulah informasi mengenai pajak keliling Samarinda yang bisa detikers nikmati layanannya. Jadi, detikers bisa memilih mall terdekat yang bisa dikunjungi. Sambil jalan-jalan, detikers bisa menyelesaikan urusan pajak dengan cepat dan efisien. Bahkan, pengunjung booth yang beruntung juga berkesempatan mendapat souvenir menarik selama program ini berlangsung (syarat dan ketentuan berlaku).
(aau/aau)