Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Kebijakan ini telah berlaku sejak 8 April 2025.
"Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu pembebasan pokok PBB-P2," tulis situs Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda), seperti yang dikutip detikcom, Rabu (21/5/2025).
Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2
1. Wajib pajak orang pribadi
2. Rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi
4. Nomor induk kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Cara Mengecek NIK yang Telah Tervalidasi di Akun Pajak Online
NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online menjadi salah satu syarat pengajuan pembebasan Pokok PBB-P2 di Jakarta dapa diterima. Berikut cara mengecek NIK yang sudah tervalisadi di akun Pajak Online.
1. Masukkan NIK dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
2. Cek apakah NIK tersebut telah terdaftar dan valid. Sebab, data dari server pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga dapat langsung terverifikasi.
3. Pastikan pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup. Kemudian, nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan
4. Bagi pemilik nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2
Lalu, bagaimana jika NIK belum tervalisadi di akun Pajak Online?
Jika NIK belum tervalidasi di SIM PBB-P2, dapat melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan "Pemutakhiran NIK".
(aqi/zlf)