Tim kurator dan serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, angkat bicara soal kabar menyatakan eks buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Begini penjelasan mereka.
Salah satu Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah mengatakan, kurator tidak pernah memberikan janji apapun terkait mempekerjakan kembali eks buruh PT Sritex dalam dua minggu ke depan.
"Untuk janji pejabat, ini bukan dari tim kurator. Mungkin bisa ditanyakan kepada yang membuat janji," kata Denny, saat konferensi pers di Pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengatakan, terkait dengan kembali mempekerjakan eks buruh PT Sritex bukan kewenangan dari kurator.
Terkait jika ada investor yang ingin menyewa, tim kurator sifatnya hanya memfasilitasi. Karena tim kurator yang memiliki kewenangan atas aset Sritex Group yang dinyatakan pailit. Kurator akan membuat perjanjian sewa, dengan catatan tidak merugikan harta pailit.
"Masalah akan mempekerjakan berapa karyawan, berapa yang akan dipanggil kembali itu bukan lagi kewenangan kurator. Silakan investor mau pakai berapa gedung, berapa unit kami belum tahu. Kami welcome kepada seluruh investor yang ingin membeli atau menyewa aset tersebut," ujarnya.
Denny mengatakan sudah menerima surat resmi dari tiga investor yang berminat menyewa aset pailit PT Sritex group. Dia hanya menyebut inisial tiga investor yang sudah memberikan surat resmi kepada tim kurator, yakni PT CBS, PT SLA, dan PT LITE.
Namun dia belum mengetahui jika ada investor lain dari pemerintahan yang masuk. Karena pihak kurator belum menerima surat resmi dari pemerintahan.
"Rekan kami kurator yang di Jakarta menyampaikan bahwa dalam dua pekan kami akan mencoba memilih dari investor yang akan masuk. Bukan kemudian menjalankan perusahaan. Kami tidak bilang menjalankan perusahaan, karena menjalankan perusahaan bukan dari tim kurator. Ini bukan going concern, tapi sewa. Kesiapan dan kesanggupan penyewa dari menyiapkan bahan baku hingga pekerja, kami kembalikan kepada penyewa," jelasnya.
Tim kurator masih akan menyelesaikan terkait daftar dan penilaian aset. Selanjutnya, appraisal yang ditetapkan pengadilan untuk proses lelang secara penjualan atau sewa.
Perwakilan serikat buruh PT Bitratex, Nanang Setyono mengatakan, kurator baru akan menentukan investor yang akan menyewa aset pailit Sritex group dua minggu ke depan. Dan bisa saja seluruh investor yang masuk ditolak dengan berbagai pertimbangan. Seperti tidak memiliki kompetensi, atau tidak menemukan kesepakatan.
"Justru dengan statement yang menyatakan dua minggu lagi Sritex akan beroperasi lagi, itu menimbulkan kegaduhan bagi eks karyawan yang sudah di-PHK. Banyak karyawan yang telepon ke kami menanyakan ikut dipekerjakan atau tidak," kata Nanang.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan eks buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan. Sementara itu pihak kurator PT Sritex, mengatakan pihaknya sedang membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex. Ada beberapa investor yang disebut sudah berkomunikasi.
"Seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3), dikutip dari detikNews.
Yassierli juga menyatakan sedang mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujarnya.
"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hak PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," sambung Yassierli.
(apu/ahr)