Pengumpulan berkas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk mantan karyawan PT Sritex akan dilakukan besok. Usai terkena PHK dan operasional pabrik tutup, karyawan mulai mengambil berkas untuk pencairan JHT mereka di PT Sritex.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen PT Sritex untuk penerimaan berkas pencairan pada Rabu (5/3).
"Besok pagi mulai jam 09.00 sudah dimulai pengumpulan berkas untuk pencairan. Hari Rabu sampai 9 hari seterusnya. Setelah itu, setelah selesai pengumpulan (berkas pencairan) akan diteruskan pencairan selama 9 hari berikutnya. Di sana sudah ada 9 konter dalam satu ruangan untuk melayani 1.000 orang setiap harinya," kata Sumarno saat ditemui awak media di GP3D Graha Wijaya Sukoharjo, Selasa (4/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Disperinaker Sukoharjo juga akan menggelar job fair di gedung yang bersebelahan dengan penyerahan berkas pencairan. Semua perusahaan yang siap menampung eks karyawan PT Sritex akan membuka stand di sana.
Jumlah loker yang diterima Disperinaker Sukoharjo terus bertambah untuk menampung mantan karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.
"Lowongan terus bertambah, karena dari Lamongan, Semarang mengirimkan. Ini sudah ada 12 ribu lebih, setelah tahu Sritex PHK, hampir semua PHK mengirimkan permohonan lowongan kerja. Karena bekas karyawan PT Sritex sudah terlatih, dan sesuai dengan latar belakangnya. Kebanyakan berasal dari garmen dan sebagainya yang berkaitan dengan jahit," jelasnya.
Saat disinggung rencana pabrik bekas PT Sritex akan dioperasionalkan kembali dalam dua minggu ke depan dan akan menampung sejumlah tenaga kerja, Sumarno enggan berkomentar.
"Itu bukan ranah saya. Saya tidak ke situ, karena itu bukan ranah saya. Ranah saya terkait PHK," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan total karyawan akan dilayani dalam penyerahan berkas pencairan tersebut sebanyak 8.371 orang. Setiap harinya, diberikan kuota untuk seribu orang selama 10 hari.
Dia mengatakan, program jaminan sosial yang diikuti karyawan PT Sritex cukup lengkap. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Yang serentak ini fokusnya JHT dulu, karena JKP jangka waktu masih 6 bulan ke depan untuk pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Teguh kepada awak media di PT Sritex Sukoharjo, Senin (3/3).
Nominal yang akan dicairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT ini cukup besar, yakni Rp 129 miliar. Angka tersebut bisa bertambah.
"Kalau total nilai JHT, dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di Februari kemarin belum terhitung. Kalau dirata-rata dibagi 8.371 itu per orang kurang lebih Rp 15 juta, tergantung masa kerja dan upah. Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta, karena masa kerjanya beda-beda. Paling besar ada yang ratusan juta, karena masa kerjanya sudah tinggi dan jabatannya sudah tinggi," pungkasnya.
(rih/ahr)