Kurator Mulai Hitung Aset PT Sritex, Juli Ditargetkan Dilelang

Kurator Mulai Hitung Aset PT Sritex, Juli Ditargetkan Dilelang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 23 Mei 2025 14:23 WIB
Suasana bekas pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (23/5/2025).
Suasana bekas pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (23/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Sukoharjo -

Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) mulai melakukan penilaian aset terhadap aset-aset PT Sri Rejeki Isman (Sritex)Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Srill) yang sudah dinyatakan pailit. Ditargetkan Juli akan dilakukan lelang untuk aset milik Sritek grup.

Salah satu Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah, mengatakan penjualan aset Srill akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah aset benda bergerak, kemudian baru mesin dan bangunan.

"Saat ini proses penilaian dari KJPP sedang berlangsung, kami upayakan segera selesai. Yang pertama kami bereskan stok bahan baku, kendaraan, dan aset benda bergerak. Pada tahap kedua, baru kita lakukan penjualan gedung atau pabrik beserta mesinnya secara paket," kata Deni kepada awak media di bekas pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditargetkan, penghitungan KJPP terhadap benda bergerak milik Srill selesai akhir Juni 2025. Sehingga aset tersebut bisa segera didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.

"Target penilaian untuk benda bergerak insyaAllah Juni akhir, harusnya sudah selesai. Sehingga Juli awal kita sudah bisa daftar di KPKNL untuk penjualannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Denny belum bisa memastikan berapakah nilai aset bergerak milik Srill ini. Namun setelah penghitungan dari KJPP selesai, maka nilainya akan dipublikasikan.

Salah satu Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah, saat ditemui di bekas pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (23/5/2025).Salah satu Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah, saat ditemui di bekas pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (23/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Tahap penghitungan aset bergerak ini sudah ada dalam rencana kerja tim kurator. Dia mengatakan, hal ini bukan karena desakan dari KSPSI Jawa Tengah (Jateng) untuk segera membayarkan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan.

"Tidak ada kaitannya dengan (tuntutan) SPSI, itu sudah tugas kita sebagai kurator, sudah ada timeline, kita sudah beritahukan ke seluruh kreditor tahapan apa saja yang perlu disampaikan. Konsen kami harus segera membereskan dan menjual asetnya, kalau sudah didapatkan harta yang sudah cukup dibagi, baru kita bagikan ke seluruh kreditor," jelasnya.

Tim Kurator sendiri terus berkomunikasi dengan pimpinan SPSI ditingkat pusat terkait perkembangan kepailitan PT Sritex ini. Tanpa perlu didesak, Denny mengatakan tim kurator memiliki tugas untuk merawat aset agar nilainya tidak menurun, serta menjualnya.

Jika aset sudah terjual, kreditur preferen yang meliputi bekas pekerja, dan pajak, akan mendapatkan prioritas pertama untuk pembayaran hak yang belum terpenuhi. Kemudian kreditur separatis atau perbankan, dan terakhir kreditur konkuren.

"Kalau terlaksana dengan baik, apalagi yang paling besar di area Sritex 1 dan 2, kalau laku terjual kita akan laporkan ke hakim pengawas. Lalu ada penetapan hakim pengawas terkait dibagikan keseluruhan kreditur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum eks Karyawan PT Sritex daei DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman, mengatakan ada 8.475 eks buruh PT Sritex yang menyerahkan untuk memperjuangkan hak-haknya kepada KSPSI Jateng. Mereka khawatir, semakin lama penjualan aset PT Sritex yang dinyatakan pailit tidak dilakukan, maka nilai aset akan semakin berkurang.

"Segera mungkin bisa dibayarkan. Kalau semakin lama, kita semakin khawatir, namanya aset semakin lama semakin menurun nilainya, jadi akan mengurangi nilai rupiah yang bakal didapat. Kita harap jangan lama-lama, sewanya jangan lama-lama juga, segera laku semua dan untuk dibayarkan (hak karyawan)," kata Machasin, saat konferensi pers di Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Senin (19/5).

Dia menjelaskan, ada empat item hak-hak eks pekerja PT Sritex Sukoharjo yang belum terbayarkan hingga hari ini. Diantaranya uang pesangon jumlahnya Rp 311,2 miliar, uang THR tahun 2025 jumlahnya Rp 24,3 miliar, pemotongan gaji pada bulan Febuari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp 994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan Febuari 2025 total Rp 779,1 juta.

Kuasa hukum yang lain, Asnawi menuturkan, dari kurator memang menyampaikan ada aset yang disewakan. Namun pihak kurator sudah menampung seluruh tuntutan yang diajukan oleh KSPSI.

"Jumlah tagihan kita ada Rp 337 Miliar totalnya itu. Jumlah tersebut dari uang pesangon, uang THR, dan dari gaji karyawan yang sudah terpotong tapi belum terbayarkan, ada 4 item. Progress dari kurator, saat ini memang baru disewakan. Dalam bulan Juni nanti, akan diajukan appraisal barang-barang yang bergerak. Setelah dilakukan penjualan barang-barang yang bergerak, harapan kita supaya eks karyawan segera terealisasikan pembayaran hak-haknya," kata Asnawi.




(apl/ahr)


Hide Ads