Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Salah satu tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah turut buka suara.
Denny mengatakan penangkapan bekas bos PT Sritex itu tidak memengaruhi pemberesan aset yang tengah dilakukan tim kurator.
"Kalau sampai saat ini, (penangkapan Iwan) belum ada efek apa pun. Kita hargai dari pihak Kejaksaan melakukan proses hukum tersebut, tetapi kita tidak mau terlalu dalam ke dalam proses hukumnya, karena itu lain," kata Denny kepada awak media di bekas pabrik PT Sritex di Sukoharjo, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Iwan itu terjadi jauh sebelum Sritex dinyatakan pailit. Beberapa bank yang terlibat telah mengajukan tagihan dan diterima oleh tim kurator sehingga tercatat sebagai kreditur di proses kepailitan ini.
"Apalagi itu jauh dilakukan di tahun 2022, kita tidak tahu yang dulu seperti apa. Kita mulai menangani sejak Oktober 2024. Apakah sampai merembet ke sini atau tidak, kita belum tahu. Kita lakukan tugas masing-masing, mungkin Kejaksaan untuk merecovery kerugian negara, kita kurator fungsinya untuk menyelesaikan utang ini," ucapnya.
Saat ini, tim kurator masih fokus dalam mengawal penilaian aset benda bergerak Sritex oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Ditargetkan, aset benda bergerak itu bisa selesai dinilai pada akhir Juni nanti, dan bisa mulai dilelang pada awal Juli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Setelah itu, aset berupa gedung dan mesin akan dijual satu paket. Nilai penjualan itu akan digunakan untuk membayarkan hak para kreditur, utamanya pesangon buruh.
"Apalagi ini ada harapan dari teman-teman karyawan yang meminta segera recovery. Jadi harapannya kalau ada investor bisa segera membeli, bisa segera kita bereskan (hak-hak) dengan karyawan," ucapnya.
Saat disinggung apakah kasus yang tengah menjerat putra pertama pendiri PT Sritex itu mempengaruhi pembayaran pesangon para buruh, Denny mengatakan sampai saat ini belum terpengaruh.
Dia mengatakan, ada sekitar 11 ribu bekas karyawan yang masih menanti pembayaran pesangonnya. Belum lagi pembayaran kreditur lainnya seperti perpajakan, perbankan, dan supplier.
"Belum ada (pengaruhnya). Kita belum bisa berandai-andai. Apa yang ada sekarang, kita masih berjalan apa adanya, kita masih melakukan proses-proses penilaian. Kita harap segera laku terjual," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Penetapan Iwan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Iwan.
"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025) dilansir detikNews.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Qohar menyampaikan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu mengakibatkan negara rugi ratusan miliar rupiah.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ujar Qohar.
(rih/apl)