Kurator Jelaskan Tahapan Pembayaran Pesangon Karyawan Sritex

Kurator Jelaskan Tahapan Pembayaran Pesangon Karyawan Sritex

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 28 Feb 2025 15:51 WIB
Tim kurator yang menangani PT Sritex, Denny Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (28/2/2025).
Tim kurator yang menangani PT Sritex, Denny Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (28/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex mengungkapkan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan masuk dalam kategori kreditur preferen yang diprioritaskan. Untuk pesangon karyawan akan dibayar usai harta pailit terjual.

Hal ini disampaikan salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, setelah hakim menetapkan status insolvensi PT Sritex.

Ia menjelaskan, pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang saat ini masih dalam tahap penilaian aset. Nantinya, pesangon baru bisa dibayarkan usai harta pailit terjual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim kantor jasa penilai publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," kata Denny di PN Semarang, Jumat (28/2/2025).

Mengenai jumlah total pesangon, Deni mengaku belum bisa memberi angka pasti. Ia mempersilakan para karyawan untuk menghitungnya sendiri agar kemudian ditagihkan ke tim kurator.

ADVERTISEMENT

"Kita belum bisa menghitung. Kami mempersilakan teman-teman karyawan menghitung, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, UU Cipta Kerja, silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator," lanjutnya.

Usai adanya putusan insolvensi, kata Denny, selanjutnya pihak kurator akan menilai aset lelang di KJPP untuk kemudian didaftarkan aset lelangnya. Jika sudah terjual, kurator akan meminta hakim pengawas untuk membagikannya kepada kreditur.

"Ada tingkatannya, kreditur preferen, sparatis, dan konkuren. Prioritasnya preferen. Karyawan masuk kreditur preferen, diprioritaskan," jelasnya.

Usai 1 Maret 2025 saat PT Sritex telah berhenti beroperasional, kata Denny, karyawan akan mengurus jaminan hari tua (JHT). Ia pun meminta agar BPJS dapat membuka posko di PT Sritex untuk membantu para karyawan mengurus administrasi.

"Jadi bukan karyawan yang datang ke BPJS tapi ada posko BPJS dan Disnaker buka posko untuk loker, karena pemerintah Sukoharjo menyediakan sekitar 7 ribuan lapangan kerja, jadi sekaligus mengurus BPJS dan loker," terangnya.

Karyawan disebut tak perlu terburu-buru mengurus PHK, akan tetapi penting untuk menyelesaikan administrasi agar hak mereka terpenuhi. Ia menegaskan, tak akan ada manajemen baru usai keputusan insolvensi.

"Tidak ada konsep manajemen baru. Kita straight terhadap undang-undang, aturannya insolvensi, tapi jaga aset perusahaan kan wajib ada mesin. Kami akan meminta karyawan jaga perusahaan, jaga mesin, supaya tetap hidup, supaya aset tidak turun," tuturnya.

Adapun, saat ini nilai utang perusahaan mencapai Rp 28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp 10 triliun. Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih sebenarnya antara aset dan tagihan.

"Itu masih dinilai pasar, belum nilai likuidasi, jadi kita belum tahu lah fix-nya. Belum tahu, gap-nya (selisih nilai aset dan tagihan) nanti berapa," jelasnya.




(rih/apu)


Hide Ads