Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, melakukan pertemuan dengan pihak kurator kepailitan PT Sritex. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Solo.
Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo, mengatakan dalam pertemuan yang dilakukan pada Kamis (16/1) itu, dibahas tentang peran Pemkab Sukoharjo jika PT Sritex dipailitkan dan terjadi PHK.
"Kita Pemkab Sukoharjo tidak tahu persis tentang progres kepailitan PT Sritex. Kemarin dari Dispenaker mengundang kurator meminta informasi progresnya saat ini, karena kewenangan saat ini ada di kurator. Kami juga tanya, apa yang bisa dibantu oleh Pemkab," kata Widodo saat ditemui awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo menjelaskan dari pihak kurator saat ini sedang melakukan inventarisir harta kekayaan PT Sritex. Sementara BPJS Ketenagakerjaan juga tengah menghimpun data-data keseluruhan karyawan PT Sritex.
"Yang disampaikan ke kita, dari Pak Denny Ardiansyah (kurator) saat ini baru menginventarisir harta kekayaan PT Sritex. Kemarin dari kurator minta data-data kepegawaian di manajemen Sritex, ini belum dapat, sehingga ini akan melalui BPJS Ketenagakerjaan berapa. Mungkin hari ini atau Senin, kurator akan rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Widodo mengatakan terkait hak karyawan seperti pesangon akan menjadi prioritas pihak kurator. Hal ini dilakukan jika inventarisir harta kekayaan dan pembayaran utang sudah selesai dilakukan.
Terkait nominal pesangon yang akan dibayarkan, Widodo mengaku masih belum tahu. Sebab, pendataan harta kekayaan PT Sritex belum rampung.
"Sepanjang harta kekayaan Sritex sudah diinventarisir, utangnya berapa, itu akan di-compare. Kemarin yang diprioritaskan kreditur preferen, salah satunya adalah karyawan atau tenaga kerja, yang diutama untuk dari hasil, manakala betul-betul dinyatakan pailit dan terjadi PHK," ucapnya.
Terkait langkah Pemkab Sukoharjo, Widodo menjelaskan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sudah menyiapkan 7 ribu lowongan.
"Pemkab mengantisipasi jika terjadi PHK kita bisa membantu mengkomunikasikan perusahaan-perusahaan yang ada di Sukoharjo untuk bisa menyerap tenaga kerja yang masih ada di PT Sritex," pungkasnya.
Disperinaker Siapkan Lowongan Kerja
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan pos lowongan kerja dibuka di Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinaker Sukoharjo. Pihaknya mempersilakan karyawan PT Sritex yang terkena PHK untuk mengajukan permohonan kerja.
"Ada sekitar 7 ribuan lowongan yang tersedia di Kabupaten Sukoharjo, seandainya ada PHK yang terjadi di PT Sritex maupun luar Sritex. Syukur ini tidak terjadi," kata Sumarno kepada awak media di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (6/1).
Berikut daftar perusahaan yang disediakan:
1. PT Duniatex, kebutuhan 200 orang
2. PT Djarum, kebutuhan 2000 orang
3. PT Attin Sigaret, kebutuhan 2500 orang
4. PT Dan Liris, kebutuhan 300 orang
5. PT Kias, kebutuhan 100 orang
6. PT Sami Surya Perkasa, kebutuhan 140 orang
7. PT Libra Permana, kebutuhan 1800 orang
Pernyataan Kurator
Terpisah, salah satu kurator, Denny Ardiansyah, mengatakan going concern atau asas kelangsungan usaha bertujuan membantu meningkatkan nilai harta pailit maupun mempertahankan harta pailit. Pengajuan going concern dari kurator kemudian penetapan dari hakim pengawas.
Dalam Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dituliskan bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab kurator, maka itu going concern belum bisa dilakukan.
"Itu yang kami sampai saat ini belum bisa memikirkan. Ini siapa yang akan bertanggung jawab ketika going concern itu akan dijalankan," ujar Denny, dalam konferensi pers di Hotel All Stay, Kota Semarang, Senin (13/1) malam.
"Akhirnya pada waktu rapat kreditur yang terakhir, kami sampaikan bahwa kami selaku tim kurator tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan going concern," sambungnya.
Kurator lainnya, Nurma Candra Yani, mengatakan ke depannya kurator akan memprioritaskan untuk mengamankan aset pailit. Hingga kini kurator masih belum menguasai seluruh aset pailit, sementara itu beberapa pekerja justru menginginkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) agar bisa mendapatkan hak-hak mereka.
"Ada yang memohonkan going concern dan ada yang meminta PHK, jadi kami sudah menyiapkan tim auditor untuk nantinya bisa dipertimbangkan oleh tim audit. Hasil auditnya akan kita sampaikan kepada hakim pengawas," tuturnya.
(ams/apl)