Rapat kreditur memutuskan PT Sritex insolvensi alias tak mampu bayar utang. Para karyawan PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pun berharap hak pesangon bisa segera terpenuhi dan mereka bisa bekerja lagi di bidang tekstil.
Hal ini disampaikan perwakilan PT Sritex, Slamet Kaswanto yang turut menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini.
"Jadi PHK itu sangat menyeramkan bagi kami karena kita akan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan," kata Slamet di PN Semarang, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menghormati putusan pengadilan, ia mengaku sangat berat menerima putusan itu. Ke depan, ia akan terus memperjuangkan hak para karyawan agar bisa mendapat hak-haknya seperti pesangon.
"Kami tetap akan berusaha memperjuangkan hak-hak buruh Sritex Grup ini agar bisa terpenuhi. Tadi disampaikan juga oleh Pak Direktur bahwa beliau juga akan mengawal proses ini tidak membiarkan menjadi liar, tapi menjadi dikawal secara intensif," ungkapnya.
Selain itu, mereka berharap proses kepailitan dan pemberesan aset segera selesai. Ia berharap pembeli lelang harta pailit itu dapat mengambil alih perusahaan dan menghidupkan kembali pabrik.
"Harapannya pabrik tetap bisa beroperasi, entah siapapun itu nanti yang akan menjalankan. Kami memohon kepada pemerintah untuk bagaimana membantu kami," jelasnya.
Pasalnya, meski sudah ada sekitar 8 ribu lowongan pekerjaan dari pemerintah, karyawan belum mengetahui perusahaan tersebut bergerak di bidang apa. Ia menilai, karyawan akan kesulitan jika harus bekerja di bidang lainnya.
"Lapangan pekerjaan yang disediakan belum tentu skill-nya sama dengan yang sekarang teman-teman geluti. Harapan kami pascapemberesan ini, perusahaan bisa dijalankan lagi oleh siapapun," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini memutuskan tak adanya going concern karena modal dan beban biaya kerja tak sebanding dengan pendapatan perusahaan.
"Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan ini menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitor, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," tegas Hakim Pengawas Haruno di PN Semarang, Jumat (28/2).
Hakim juga menutup ruang tanya jawab dalam sidang, menegaskan bahwa keputusan telah diambil berdasarkan fakta yang telah dipaparkan. Haruno turut menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara, yang disetujui oleh tujuh kreditur, termasuk Bank BCA dan Bank BNI. Haruno pun secara resmi menyatakan PT Sritex dalam kondisi insolvensi.
"Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent, kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025," tuturnya.
(apu/aku)