PT Sritex telah dinyatakan insolvensi alias dalam keadaan tidak mampu membayar utang oleh hakim Pengadlian Negeri (PN) Semarang. Segini pengeluaran pabrik tekstil itu untuk karyawan dalam sebulan.
Informasi itu diketahui dalam rapat yang dihadiri debitur, kreditur, dan kurator yang menangani kepailitan PT Sritex. Kurator PT Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin, membacakan hasil pertemuan dan pembahasan tim kurator dengan debitor PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya yang dilakukan selama 21 hari.
"Total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam satu bulan adalah sejumlah kurang lebih Rp 35.031.851.762," kata Nurma di PN Semarang, Jumat siang (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurma juga menyebutkan masih ada tagihan listrik di lima pabrik. Selain itu, debitur menerima pendapatan jauh di bawah angka kewajiban perusahaan kepada karyawan, sehingga tidak memungkinkan adanya going concern atau kelangsungan usaha.
"Pemasukan yang didapat perusahaan sangat terbatas, berkisar di angka Rp 20 miliar dan PT Primayudha Mandirijata setelah dikurangi biaya menerima keuntungan sekitar Rp 1 miliar lebih, sedangkan PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja sudah tidak beroperasi," ungkap Nurma.
"Dengan keadaan tersebut, saat ini tidak dimungkinkan untuk melanjutkan usaha debitur dengan alasan modal kerja yang terbatas dan beban biaya terlalu tinggi dibanding pendapatan yang diterima," sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, menyampaikan keterbatasan modal kerja jadi penghambat utama perusahaannya untuk kembali menjalankan aktivitas.
"Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari going concern yang kita diskusikan kemarin tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur," kata Iwan.
Hakim Nyatakan PT Sritex Insolvensi
Hakim pengawas Haruno menyatakan secara resmi Sritex berada dalam kondisi insolvensi.
"Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025," tegasnya.
Selain itu, setelah memertimbangkan laporan kurator serta kondisi keuangan Sritex, Haruno menegaskan going concern tak bisa dilaksanakan.
"Secara teori hukum, keadaan demikian jauh dari yang kita inginkan sebagaimana kreditur konkuren. Jadi para kreditur yang kemarin meminta agar dilakukan evaluasi atau paparan mengenai cash flow debitur, inilah hasilnya," kata Haruno.
"Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitur, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," imbuh dia.
Hakim pengawas juga menutup ruang tanya jawab dalam sidang. Hakim menegaskan keputusan telah diambil berdasarkan fakta yang telah dipaparkan.
Haruno juga meminta kepada pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk mengurus haknya melalui kepaniteraan Pengadilan Niaga Semarang.
(apu/ahr)