Jumat (28/2) menjadi hari kelabu bagi puluhan ribu karyawan yang tergabung di salah satu pabrik tektil terbesar se-Asia Tenggara, PT Sritex. Sebab, hari itu merupakan hari terakhir mereka bekerja.
Ya, PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Pasalnya, beban biaya kerjanya jauh lebih tinggi dari pendapatannya.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat yang dihadiri debitur, kreditur, dan kurator yang menangani kepailitan Sritex di PN Semarang, Jumat siang. Kurator PT Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin, membacakan hasil pertemuan dan pembahasan tim kurator dengan debitor PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya yang dilakukan selama 21 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam satu bulan adalah sejumlah kurang lebih Rp 35.031.851.762," kata Nurma di PN Semarang.
Selain itu, masih ada tagihan listrik di lima pabrik. Sedangkan saat ini debitor menerima pendapatan jauh di bawah angka tersebut, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan going concern.
"Pemasukan yang didapat perusahaan sangat terbatas, berkisar di angka Rp 20 miliar dan PT Primayudha Mandirijata setelah dikurangi biaya menerima keuntungan sekitar Rp 1 miliar lebih, sedangkan PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja sudah tidak beroperasi," ungkap Nurma.
"Dengan keadaan tersebut, saat ini tidak dimungkinkan untuk melanjutkan usaha debitor dengan alasan modal kerja yang terbatas dan beban biaya terlalu tinggi dibanding pendapatan yang diterima," sambungnya.
Hakim Pengawas Haruno, setelah memertimbangkan paparan tim kurator, memutuskan going concern tidak dapat terlaksana.
"Secara teori hukum, keadaan demikian jauh dari yang kita inginkan sebagaimana kreditur konkuren. Jadi para kreditur yang kemarin meminta agar dilakukan evaluasi atau paparan mengenai cash flow debitur, inilah hasilnya," kata Haruno.
"Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitor, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," imbuh dia.
Haruno menutup ruang tanya jawab dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan keputusan dibuat berdasarkan fakta yang diketahui sepanjang rapat.
Hakim Haruno menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara yang disetujui oleh tujuh kreditur, termasuk Bank BCA dan Bank BNI. Haruno kemudian secara resmi menyatakan PT Sritex dalam kondisi insolvensi.
"Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025," tegasnya.
![]() |
Tangis Bos Sritex-Pegawai Sampaikan Salam Perpisahan
Pantauan di pabrik Jumat, ribuan karyawan keluar dengan seragam warna biru muda mereka penuh coretan tanda tangan. Mereka juga sempat berfoto bersama di depan gerbang utama PT Sritex.
"Lulus, lulus," teriak karyawan sambil berjalan keluar meninggalkan PT Sritex, Jumat (28/2/2025).
"Tanda tangan banyak, dari pimpinan dan teman-teman," kata salah seorang karyawan PT Sritex, Sri Kuncoro kepada detikJateng.
Sri menerangkan dia akan menunggu perkembangan informasi soal pencairan pesangon sekaligus Jaminan Hari Tua (JHT). Dia mengaku akan fokus ke usahanya dulu saat ditanya apakah sudah mendapat pekerjaan baru.
"Kebetulan di rumah ada usaha kecil-kecilan. Informasinya banyak PT lain yang membuka lowongan, ya semoga pemerintah punya solusi dan teman-teman bisa bekerja kembali," ujarnya.
Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, memberi salam perpisahan bagi jajaran direksi dan seluruh pegawai. Tangis kedua bos dan karyawan pun pecah saat menyanyikan lagu 'Kenangan Terindah'.
"Saya betul-betul ingin semuanya tetap semangat. Bukan sampai di sini, ini bukan kiamat. Saya inginkan semuanya jadi orang-orang yang lebih baik lagi. Peristiwa ini kita jadikan momentum untuk kembalinya kita lebih baik dan kuat lagi. Saya merasa kehilangan kalian, tanpa kalian saya bukan apa-apa," kata Iwan Setiawan saat menyampaikan salam perpisahan di pabrik PT Sritex, Sukoharjo.
"Tetap semangat, terima kasih sebesar-besarnya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya dalam pergaulan kita setiap harinya, ada perkataan dan perbuatan apapun. Minal aidzin, kita menangkan bulan Ramadan ini yang baik dengan sikap yang mubarok, yang akhirnya fitri. Besok mulai puasa," ucapnya.
Sementara adik Iwan, Wawan, meminta karyawan bernyanyi lagu Kenangan Terindah yang dipopulerkan band Samsons tersebut.
Tangis kedua petinggi dan karyawan PT Sritex itu pecah saat mereka bernyanyi bersama. Wawan berpesan agar ikatan tali silaturahmi yang sudah terjalin tidak terputus.
"Sekarang jadi hari terakhir kita berada di sini, kami sangat berduka sekali. Ini adalah momentum yang sangat historis, di mana 58 tahun kita sudah berkarya, dan sangat sedih sekali kita harus berpisah semuanya di sini," kata Wawan yang juga Dirut PT Sritex ini.
![]() |
Langkah Gubernur Luthfi-Pemkab Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, merespons PT Sritex Tbk yang tutup total dan mem-PHK 10.000 pegawainya. Dia menyatakan akan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan pelatihan vokasi. Dia berujar sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Nanti kita vokasi, jadi artinya kita akan siapkan BLK-BLK. Saya sudah koordinasi dengan tingkat kementerian," katanya ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo.
Ia mengatakan bagi yang terkena PHK bisa ditampung. Khususnya bagi buruh di tempat-tempat perusahaan yang membutuhkan.
"Untuk itu kita lakukan mereka yang (terkena) PHK, sehingga bisa tertampung dayanya khususnya untuk di tempat-tempat, perusahaan-perusahaan yang mungkin membutuhkan," bebernya.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengungkap ada 10 ribu lowongan pekerjaan. Di mana karyawan PT Sritex yang terdampak PHK massal bakal diistimewakan.
Perusahaan itu berada di Kabupaten Sukoharjo, dan sekitarnya yang meliputi perusahaan tekstil, plastik, rokok. Untuk eks karyawan PT Sritex sendiri akan mendapatkan keistimewaan.
"Pagi tadi ada 10.133 loker dari perusahaan Sukoharjo dan sekitarnya, seperti di Selogiri dan Jaten. Ada garmen, plastik, lintingan rokok," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, saat ditemui awak media di Kantor Disperinaker Sukoharjo.
Selengkapnya di halaman berikutnya
![]() |
Kurator Jelaskan Tahap Karyawan Sritex Dapat Pesangon
Tim kurator menyampaikan karyawan yang terkena PHK akan masuk kategori kreditur preferen yang diprioritaskan. Untuk pesangon akan dibayarkan setelah harta pailit dijual.
Salah satu kurator yang menangani kepailitan, Denny Ardiansyah, menjelaskan pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang saat ini masih dalam tahap penilaian aset. Nantinya, pesangon baru bisa dibayarkan usai harta pailit terjual.
"Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim kantor jasa penilai publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," kata Denny di PN Semarang.
Usai adanya putusan insolvensi, kata Denny, selanjutnya pihak kurator akan menilai aset lelang di KJPP untuk kemudian didaftarkan aset lelangnya. Jika sudah terjual, kurator akan meminta hakim pengawas untuk membagikannya kepada kreditur.
"Ada tingkatannya, kreditur preferen, sparatis, dan konkuren. Prioritasnya preferen. Karyawan masuk kreditur preferen, diprioritaskan," jelasnya.
Usai 1 Maret 2025 saat PT Sritex telah berhenti beroperasional, kata Denny, karyawan akan mengurus jaminan hari tua (JHT). Ia pun meminta agar BPJS dapat membuka posko di PT Sritex untuk membantu para karyawan mengurus administrasi.
"Jadi bukan karyawan yang datang ke BPJS tapi ada posko BPJS dan Disnaker buka posko untuk loker, karena pemerintah Sukoharjo menyediakan sekitar 7 ribuan lapangan kerja, jadi sekaligus mengurus BPJS dan loker," terangnya.
Karyawan disebut tak perlu terburu-buru mengurus PHK, akan tetapi penting untuk menyelesaikan administrasi agar hak mereka terpenuhi. Ia menegaskan, tak akan ada manajemen baru usai keputusan insolvensi.
"Tidak ada konsep manajemen baru. Kita straight terhadap undang-undang, aturannya insolvensi, tapi jaga aset perusahaan kan wajib ada mesin. Kami akan meminta karyawan jaga perusahaan, jaga mesin, supaya tetap hidup, supaya aset tidak turun," tuturnya.
Adapun, saat ini nilai utang perusahaan mencapai Rp 28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp 10 triliun. Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih sebenarnya antara aset dan tagihan.
"Itu masih dinilai pasar, belum nilai likuidasi, jadi kita belum tahu lah fix-nya. Belum tahu, gap-nya (selisih nilai aset dan tagihan) nanti berapa," jelasnya.
Simak Video "Video: Besok Sritex Tutup Total, Karyawan Saling Tukar Tanda Tangan di Seragam"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)