PT Sritex tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya (SRIL) dinyatakan pailit. Status pailit membuat perusahaan itu tidak bisa beroperasi secara normal.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan, yang akrab disapa Wawan mengatakan, status pailit yang menjerat PT Sritex membuat perusahaan itu tengah dalam masa transisi dari pemilik sebelumnya ke kurator.
Dalam masa transisi ini, kata Wawan, ada banyak guncangan dengan banyaknya fasilitas yang dibekukan, seperti tidak mendapatkan barang dari supplier, dan tidak bisa menjual barang. Hal itu membuat PT Sritex tidak bisa melakukan operasional secara normal.
Wawan berharap kerja kurator bisa cepat untuk memberikan kepastian operasional dan tenaga kerja PT Sritex. Dia juga mengklaim Sritex sebagai perusahaan sehat.
"Kita harapkan kinerja dari kurator itu lebih cepat, berkoordinasi dengan hakim pengawas, di mana normalisasi dari operasional perusahaan kami harus diutamakan. Jadi tidak banyak berfokus untuk likuidasi, tapi juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha ini tetap harus berjalan. Karena ini akan memengaruhi roda perputaran cashflow dari perusahaan ini," kata Wawan kepada awak media di PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (7/11/2024).
"Kalau kita tidak bisa kirim, tentunya customer tidak bisa membayar, kalau tidak ada bayaran tentunya kita tidak bisa membayarkan upah kepada karyawan kami. Kalau karyawan tidak dibayarkan upahnya, tentu akan terjadi PHK. Itu efek-efek dari keputusan yang seharusnya bisa dilakukan secepat mungkin," sambungnya.
Wawan mengakui status pailit ini mengganggu operasional perusahaannya. Menurutnya, jika dilihat dari segi operasional dan keuangan, PT Sritex tidak layak berstatus pailit.
"Strategi bisnis dan transformasi organisasi yang kami lakukan dua tahun terakhir menunjukkan hasil positif, ini bisa dilihat dari kinerja keuangan kami. Net profit margin membaik dari -127 persen jadi -19 persen, walaupun masih minus tapi arahnya sudah positif. EBITDA Margin membaik dari -118 persen ke -4,5 persen. Dan juga Current Rasio, membaik dari 0,4 jadi 1,4. Dari kinerja keuangan kami sudah mengalami perbaikan," jelasnya.
Kasasi sendiri tengah diajukan PT Sritex ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang. Wawan juga berharap ada percepatan keputusan dari MA.
"Fakta yang disodorkan dalam kasasi, pertama pasti fakta-fakta itu sudah tercantum secara detail untuk kasasi ini. Namun yang terpenting dalam dampak sosial, Sritex bukan lagi perusahaan lagi tapi rumah besar bagi karyawan dan masyarakat sekitar di Sukoharjo dan sekitarnya. Jadi kami harapkan dengan adanya salah satu dampak sosial ini dapat membantu MA dapat mengabulkan kasasi kami," ujarnya.
Diketahui, PT Sritex mendapatkan dukungan dari pemerintah usai dinyatakan pailit. Saat disinggung apakah Sritex akan melakukan strategi bailout, Wawan menilai itu belum diperlukan.
"Karena memang perusahaan kami adalah perusahaan yang berjalan, dari kinerja keuangan pun sudah ada perbaikan. Kami punya strategi bisnis sendiri untuk bisa melanjutkan perputaran dari operasional kami. Jadi strategi bailout ini sebenarnya bukan solusi dari keselamatan PT Sritex," pungkasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
            
            
            
            
            (dil/apl)