Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan (Wawan) Lukminto divonis hakim membayar uang pengganti Rp 677 miliar. Eks karyawan PT Sritex yang hadir sidang pun mengaku khawatir hukuman itu berdampak pada pembayaran pesangon mereka.
Hal itu disampaikan perwakilan eks karyawan PT Sritex, Slamet Kaswanto. Ia tampak hadir di persidangan bersama eks karyawan lainnya, di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
"Kami kaget, itu tidak seperti yang kami bayangkan. Kami dari perwakilan buruh konsennya kepada hak-hak kami terkait dengan pesangon," kata Slamet kepada detikJateng usai sidang, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut khawatir dengan adanya vonis hakim agar duo bos PT Sritex itu membayar uang pengganti Rp 677 miliar.
"Kami khawatir itu yang nanti harus dibayarkan akan mengurangi harta pailit, karena akan berpengaruh kepada proses pembagian hak pesangon kepada kami para buruh," jelasnya.
"Tadi kami menyimak, pertimbangan hakim juga tidak mempertimbangkan Sritex ini mempekerjakan puluhan ribu buruh yang menggantungkan hidupnya di Sritex," lanjutnya.
Total pesangon para buruh yang belum terbayarkan hingga kini diketahui mencapai Rp 360 miliar. Pesangon itu belum juga dibayarkan meski perusahaan telah diputuskan pailit dan karyawan di-PHK hampir dua tahun.
"Total keseluruhan tagihan buruh itu sekitar Rp 360 miliar. Ada yang sudah masuk di daftar piutang tetap di PT Sinar Pantja Djaya Semarang, hanya sebesar Rp 32 miliar. Itu jauh sebelum terjadinya PHK yang dilakukan oleh kurator," tuturnya.
Menurut Slamet yang merupakan eks buruh PT Sinar Pantja Djaya, nilai Rp 32 miliar sangat kecil dibandingkan dengan uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
"Harapan kami uang ini kan akan ditarik oleh negara, hal-hal seperti ini (pesangon) bisa diselesaikan," ucapnya.
Ia juga mengaku mendengar rencana akuisisi perusahaan tersebut. Slamet pun berharap akuisisi bisa segera dilakukan agar para mantan buruh bisa segera mendapatkan pekerjaannya kembali.
"Kalau misalkan itu (akuisisi) terwujud, tentunya pemerintah bisa melakukan akuisisi. Silakan, tenaga kerja terserap dan pesangon kami akan terbayar dengan dilakukannya akuisisi seperti itu. Itu harapan kami," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan (Wawan) Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.
"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
JPU menuntut majelis hakim memvonis keduanya hukuman bui 16 tahun serta membayar uang pengganti Rp 677 miliar. Namun, majelis hakim memvonis Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun bui dan Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun bui beserta uang pengganti Rp 677 miliar.
