Perjalanan kasus korupsi duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) sudah sampai pada vonis hakim. Kedua terdakwa dijatuhi vonis yang berbeda untuk hukuman penjara.
Iwan Setiawan Lukminto atau Iwan Lukminto divonis 14 tahun penjara. Selain itu, Iwan juga diminta untuk membayar kerugian negara mencapai Rp 677 miliar. Sementara sang adik, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan Lukminto divonis 12 tahun penjara.
Wawan juga diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 677 miliar. Dengan vonis ini total pengembalian uang negara dari kedua terdakwa mencapai Rp 1,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis kedua terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan," tegas hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
Dalam vonis tersebut Iwan Setiawan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," ucapnya.
Iwan juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara lewat uang pengganti Rp 677 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar," tutur hakim Rommel.
Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun," tuturnya.
Sedangkan Wawan Lukminto divonis lebih ringan 2 tahu dari sang kakak yakni 12 tahun bui.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan," ujar hakim Rommel.
Wawan Lukminto juga dijatuhi untuk membayar denda Rp 1 miliar, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 2 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.
Sama dengan Iwan, Wawan Lukminto juga dihukum membayar uang pengganti Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun," ucap hakim.
Ajukan Banding
Usai mendengarkan vonis, pengacara duo bos Sritex, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihaknya mengajukan banding.
"Jadi benar-benar putusan ini salah total. Salah total. (Akan banding?) Udah pasti banding," kata Hotman usai sidang Iwan Setiawan Lukminto.
Menurutnya, dakwaan jaksa prematur. Ia menyebut pertimbangan hakim terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang disebut dilakukan bos PT Sritex.
"Padahal PKPU itu sudah sah, sudah diputuskan oleh 6 hakim agung, Majelis Kasasi, sampai PK dan juga kepailitannya pun sudah diputuskan sah. Jadi itu (putusan) total salah," ucapnya.
"Sampai hari ini PKPU-nya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kita bilang dakwaan korupsi prematur," lanjutnya.
Kekhawatiran Eks Karyawan Sritex
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata memunculkan rasa kekhawatiran para mantan karyawan Sritex. Seperti diketahui, sejumlah mantan karyawan PT Sritex tampak hadir dalam sidang vonis tersebut.
Mereka khawatir, hukuman membayar uang pengganti Rp 677 miliar bakal berdampak pada pembayaran pesangon mereka.
"Kami kaget, itu tidak seperti yang kami bayangkan. Kami dari perwakilan buruh konsennya kepada hak-hak kami terkait dengan pesangon," ucap seorang perwakilan mantan karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, ditemui usai sidang.
Ia menyebut khawatir dengan adanya vonis hakim agar duo bos PT Sritex itu membayar uang pengganti Rp 677 miliar.
"Kami khawatir itu yang nanti harus dibayarkan akan mengurangi harta pailit, karena akan berpengaruh kepada proses pembagian hak pesangon kepada kami para buruh," jelasnya.
"Tadi kami menyimak, pertimbangan hakim juga tidak mempertimbangkan Sritex ini mempekerjakan puluhan ribu buruh yang menggantungkan hidupnya di Sritex," lanjutnya.
Total pesangon para buruh yang belum terbayarkan hingga kini diketahui mencapai Rp 360 miliar. Pesangon itu belum juga dibayarkan meski perusahaan telah diputuskan pailit dan karyawan di-PHK hampir dua tahun.
"Total keseluruhan tagihan buruh itu sekitar Rp 360 miliar. Ada yang sudah masuk di daftar piutang tetap di PT Sinar Pantja Djaya Semarang, hanya sebesar Rp 32 miliar. Itu jauh sebelum terjadinya PHK yang dilakukan oleh kurator," tuturnya.
Menurut Slamet yang merupakan eks buruh PT Sinar Pantja Djaya, nilai Rp 32 miliar sangat kecil dibandingkan dengan uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
"Harapan kami uang ini kan akan ditarik oleh negara, hal-hal seperti ini (pesangon) bisa diselesaikan," ucapnya.
Ia juga mengaku mendengar rencana akuisisi perusahaan tersebut. Slamet pun berharap akuisisi bisa segera dilakukan agar para mantan buruh bisa segera mendapatkan pekerjaannya kembali.
"Kalau misalkan itu (akuisisi) terwujud, tentunya pemerintah bisa melakukan akuisisi. Silakan, tenaga kerja terserap dan pesangon kami akan terbayar dengan dilakukannya akuisisi seperti itu. Itu harapan kami," ucapnya.
Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
