Lebih dari 100 warga di Sayung, Demak, hingga kini belum menerima uang ganti rugi proyek tol Semarang-Demak. Mereka merupakan pemilik tanah yang saat ini sudah terendam rob dan kini menjadi tambak.
"Jadi bahwa hak prioritas masih menyisakan 103 bidang, yaitu dengan rincian 99 bidang yang ada di Purwosari, dua ada di Sriwulan, dan dua ada di Bedono," kata Kasi Pengadaan Tanah BPN Demak, Sujadi saat dihubungi, Senin (18/12/2203).
Diketahui, pemerintah menawarkan uang kerahiman sebesar 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap pemilik tanah yang kini sudah terendam rob atau tanah musnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemerintah juga memberikan opsi hak prioritas. Pemilik lahan bisa memperoleh uang ganti rugi secara penuh asal bersedia melakukan rekonstruksi dengan menguruk tanahnya secara mandiri.
Menurut Sujadi, sebagian warga memang memilih untuk menerima uang kerahiman. Sudah banyak warga yang mencairkannya.
"Jumat (16/12) ada penyerahan dana kerahiman sejumlah 132 bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol seksi 1 Kaligawe Sayung ini. Dengan rincian untuk desa Sriwulan sebanyak 37 bidang, Sedangkan untuk desa Bedono sebanyak 95 bidang, total keseluruhan 132 bidang," terangnya.
Penyerahan dana kerahiman tersebut merupakan tahap pertama di tahun ini. Selanjutnya 103 bidang akan dibayarkan melalui anggaran tahun setelahnya.
"Ini artinya tahap pertama untuk warga-warga yang menerima dana kerahiman di akhir tahun ini dibayarkan. Selanjutnya ini kan sudah akhir tahun sehingga untuk anggaran akan mengikuti tahun depan 2024," ujarnya.
Terpisah Kades Purwosari Purwosari, Nur Kholis mengatakan warga desanya memilih hak prioritas lantaran khawatir mendapatkan nilai yang tak bagus dari pemerintah. Lantaran tanah terdampak tol tersebut sudah terendam rob bertahun-tahun.
"Iya, seluruh warga Purwosari memilih rekonstruksi. Surat pernyataannya sementara seperti itu," kata Nur Kholis.
Dia mengatakan masyarakat tidak mau jika hanya memperoleh uang kerahiman sebesar 30 persen dari NJOP lantaran lahannya dianggap tanah musnah.
"Makanya masyarakat memilih melakukan rekonstruksi selama jangka waktu setahun itu agar tidak dijadikan tanah musnah," katanya.
(ahr/ams)