Perpres Tanah Musnah Tol Semarang-Demak Diketok, UGR Rp 1,1 T Disiapkan

Perpres Tanah Musnah Tol Semarang-Demak Diketok, UGR Rp 1,1 T Disiapkan

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 07 Jun 2023 13:41 WIB
Tol Semarang-Demak seksi 2 kantongi sertifikat laik operasi
Tol Semarang-Demak. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Solo -

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut Peraturan Presiden soal pembebasan tanah musnah di Tol Semarang-Demak sudah diketok. Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 1,1 triliun untuk ganti rugi pembebasan lahan.

Dilansir detikFinance, Basuki menyebut pihaknya sudah mulai melakukan appraisal atau menentukan nilai ganti rugi di lahan yang masuk tanah musnah tersebut.

"Untuk Semarang-Demak, ini untuk pembebasan lahan yang tadinya dianggap tanah musnah sudah ada Perpres sudah terbit 2 minggu lalu. Ini sedang diinventarisir di-apparaise berapa ganti untungnya, jadi tidak dianggap tanah musnah," ujar Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (7/6/2023) seperti dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya sudah ada anggaran yang disiapkan untuk urusan pembebasan lahan Tol Semarang-Demak, jumlahnya mencapai Rp 1,1 triliun.

"Mudah-mudahan akan selesai, anggarannya tahun ini ada Rp 1,1 triliun. Ini diambilkan dari automatic adjustment, kemarin sudah dibuka untuk pembayaran tanah Tol Semarang-Demak jadi yang bagian laut bisa langsung dimulai," ungkap Basuki.

ADVERTISEMENT

Bila urusan pembebasan lahan tanah musnah sudah selesai, Basuki menyebutkan konstruksi Tol Semarang-Demak, khususnya di bagian yang berada di atas laut, bisa langsung dikebut konstruksinya dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak terkendala ganti rugi tanah musnah, masalah ini membuat penyelesaian salah satu ruasnya berpotensi molor satu tahun. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan masalah itu terjadi di ruas Semarang-Sayung.

Tanah musnah yang dimaksud Hedy merupakan tanah yang sudah tenggelam akibat banjir rob. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, pemilik tanah musnah akan mendapat ganti rugi berupa kerohiman yang nilainya 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Di sisi lain, muncul penolakan dari warga menyangkut skema ganti rugi tersebut.




(aku/sip)


Hide Ads