Pemerintah Kabupaten Rembang mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 4,16 persen menjadi Rp 2.099.789,65, dari sebelumnya Rp 2.015.927,08.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang Teguh Maryadi menerangkan, angka tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat pembahasan UMK 2024 yang digelar sejak kemarin hingga Selasa (21/11/2023).
"Tanggal 20 November 2023 kita mengadakan rapat teknis terkait penetapan UMK 2024 Kabupaten Rembang. Jadi hari ini (21/11) kita mengadakan rapat tersebut dengan semua anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang ada sekitar 15 orang dan alhamdulillah hadir semua," jelas Teguh saat diwawancarai detikJateng di kantornya, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat teknis itu, tadi diawali dari penyampaian dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Dwi Martopo. Pada prinsipnya menyampaikan dengan adanya PP (Peraturan Pemerintah) 51 Tahun 2023, ini menjadi dasar ukuran kita menyusun atau menetapkan UMK 2024," imbuh Teguh.
Teguh menjelaskan, di dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu sudah ditentukan rumusan untuk menghitung besaran kenaikan UMK. Ada tiga variabel yang jadi patokan penghitungan, yaitu indeks inflasi provinsi, angka pertumbuhan ekonomi, dan alpha.
"Pada prinsipnya sesuai PP 51, itu sudah ditentukan rumusnya dengan menggunakan indeks inflasi provinsi itu sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rembang ini 5,55 persen dan alphanya 0,3 menjadi dasar kesepakatan antara pihak Apindo dan Serikat," tutur Teguh.
Lebih lanjut Teguh menerangkan, hasil dari kesepakatan rapat, alpha disepakati di angka 0,3 persen, sehingga apabila dihitung sebagaimana rumus yang sudah ditentukan UMK Rembang naik 4,16 persen.
"Dari kesepakatan tadi kita menggunakan dasar dari Apindo, ini menyepakati (Alpha) di angka 0,3 persen. Kalau kita lihat dari rumus itu yang sudah ada perhitungannya, UMK Rembang ini naik kurang lebih sekitar 4,16 persen," terang Teguh.
Di sisi lain, kata Teguh penetapan usulan UMK Rembang sebesar 4,16 persen memunculkan penolakan dari para serikat pekerja yang hadir mewakili pada saat rapat. Mereka tidak berkenan menandatangani berita acara hasil rapat.
"Jadi tadi temen-temen serikat menyampaikan bahwa pada prinsipnya sesuai dengan perintah dari pimpinan yang di atasnya, serikat pekerja saat ini hadir mengikuti rapat tapi tidak mau menandatangani hasil kesepakatan UMK 2024. Intinya dari pihak serikat tiga orang tersebut walkout keluar, tidak menandatangani berita acara hasil kesepakatan UMK 2024," ujar Teguh.
Namun meski begitu, Teguh menegaskan, tidak ada problem yang berarti terhadap proses penetapan usulan UMK 2024.
"Itu pun tidak mengurangi untuk kita tetap merekomendasikan hasil kesepakatan itu kepada gubernur, insyaallah besok kita kirim rekomendasi itu," pungkas Teguh.
Sementara itu, saat dihubungi detikJateng, pakar ketenagakerjaan pada Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang Syaikho Rosyidi mengungkap ada dua faktor yang menyebabkan pihak serikat pekerja enggan menyepakati hasil penetapan usulan UMK 2024 Kabupaten Rembang.
"Serikat menginginkan kenaikan di angka 15 persen, sementara hasil hitungan di angka 4,16 persen. Kedua, mereka melaksanakan dan tegak lurus terhadap arahan dari atasnya," ujar Syaikho yang merupakan dosen di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas YPPI Rembang.
Syaikho menilai, meski UMK 2024 Kabupaten Rembang diusulkan naik sebesar 4,16 persen, posisinya tetap berada di kisaran peringkat lima dari bawah, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Alphanya 0,3 dapatnya 4,16 jatuhnya 83 ribu lebih. UMK kita dari 35 (daerah) kita nomor 32, nomor 4 dari bawah. Yang di bawah Rembang Wonogiri, Sragen, Banjarnegara. Tahun depan kita bisa saja tetap 32 atau malah 33. Lima terbawah," pungkas Syaikho.
(ahr/dil)