Buruh Tuntut UMK Kabupaten Cirebon Naik Rp 500 Ribu

Buruh Tuntut UMK Kabupaten Cirebon Naik Rp 500 Ribu

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 21 Nov 2024 17:30 WIB
Aksi buruh saat menuntut kenaikan upah di Kabupaten Cirebon
Aksi buruh saat menuntut kenaikan upah di Kabupaten Cirebon. (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Cirebon tahun 2025. Buruh meminta pemerintah menghapus peraturan pemerintah (PP) nomor 61 dan 51.

Tuntutan itu disampaikan para buruh saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada Kamis (21/11/2024).

Ketua DPC SPN Cirebon, Acep Sobarudin, dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah harus menggunakan acuan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menentukan UMK, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UMK tahun 2025 tidak boleh lagi mengacu pada PP 51. Sesuai kajian kami, idealnya kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon mencapai 20 persen atau minimal Rp500 ribu," ujar Acep.

Acep juga menyoroti bahwa kenaikan UMK selama ini tidak sebanding dengan inflasi dan lonjakan harga kebutuhan pokok, sehingga kondisi buruh semakin tertekan.

ADVERTISEMENT

"Harga bahan pokok terus naik, sementara kenaikan UMK justru di bawah inflasi. Ini jelas tidak adil bagi kaum buruh," tambahnya.

Menanggapi aksi ini, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berdialog dengan perwakilan serikat pekerja untuk menyerap aspirasi mereka.

Wahyu menyebutkan, serikat pekerja berharap mekanisme penetapan UMK tahun 2025 mengacu pada putusan MK terbaru yang merevisi regulasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Aspirasi mereka sudah kami terima, dan Pemkab Cirebon akan mengawal agar kebijakan pengupahan mencerminkan keadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum," kata Wahyu.

Namun, Wahyu juga menjelaskan bahwa penetapan UMK masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 20 November 2024, proses penetapan upah minimum masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

"Rekomendasi dari kabupaten/kota baru akan disampaikan pada 29 November 2024," tambahnya.

Saat ini, UMK Kabupaten Cirebon berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk tahun 2024 berada di angka Rp2.517.730. Sampai sore hari, serikat pekerja berharap angka ini dapat naik secara signifikan di tahun 2025 guna memenuhi kebutuhan hidup layak. Melalui aksi ini, para buruh menuntut kepastian regulasi yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.




(dir/dir)


Hide Ads