Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Pada aturan itu dijelaskan tentang formula penghitungan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.
Dikutip dari detikFinance, pada pasal 4 Permenaker 16 disebutkan jika penetapan UMK harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yakni sebesar 6,5 persen sesuai yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pahit-Manis Aap Menjadi Petani Milenial |
Merespon hal itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Kota Bandung Odang Kusmana mengatakan, penetapan kenaikan tersebut lebih besar dari keinginan buruh. Menurut Odang, buruh di Kota Bandung sempat bermusyawarah dan meminta kenaikan UMK 2025 sebesar 6 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata sama presiden di tambah jadi 6,5 persen. Inti yang paling prinsipil, kita ingin kenaikan UMK ini di kembalikan lagi dewan pengupahan unsur serikat, apindo, akademisi dan pemerintah," kata Odang, Kamis (5/12/2024).
Odang menuturkan, meski sudah ditetapkan besaran kenaikan UMK 2025, namun pihaknya akan terus mengawal proses penetapan yang akan dilakukan oleh dewan pengupahan dan dinas ketenagakerjaan.
Menurutnya, kenaikan besaran upah minimum itu diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai kebijakan yang pro-buruh.
"Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memperhatikan nasib para pekerja," ucap Odang.
"Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih," tandasnya.
(bba/mso)