Buruh Tutup Jalan di Depan Kantor Walkot Cimahi Minta UMK Naik 10%

Buruh Tutup Jalan di Depan Kantor Walkot Cimahi Minta UMK Naik 10%

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 10 Des 2024 15:36 WIB
buruh tutup jalan di depan kantor walkot cimahi saat unjuk rasa
buruh tutup jalan di depan kantor walkot cimahi saat unjuk rasa (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Ratusan buruh berunjuk rasa dengan menutup Jalan Demang Hardjakusumah, Kecamatan Cimahi Utara, tepat di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (10/12/2024) siang.

Arus lalu lintas dari arah dua arah yang melewati kawasan di depan Kantor Wali Kota Cimahi sempat tersendat beberapa saat. Pengendara akhirnya dialihkan ke rute lain.

Mereka datang sembari membawa bendera masing-masing serikat. Ada Kasbi, FSPMI, SBSI '92, serta serikat buruh lainnya. Aksi diawali dengan orasi dan suguhan lagu untuk membakar semangat massa aksi yang terlihat ogah-ogahan karena berteduh di bawah pohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan buruh dari berbagai serikat itu menyuarakan kenaikan UMK tahun 2025 dan menolak UU Omnibuslaw. Kemudian menuntut Presiden RI menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2025 mendatang.

"Terima kasih Presiden Prabowo sudah menaikkan UMP 6,5 persen, ini sejarah. Tapi kami, buruh Cimahi menuntut UMK naik 10 persen," kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi saat ditemui.

ADVERTISEMENT

Menurut Edi, alasan buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen karena pemerintah pusat justru menaikkan PPN sebesar 12 persen di tahun 2025 mendatang.

"Jadi kalau kata presiden upah itu naik 6,5 persen, tapi kan tahun depan juga PPN itu akan naik jadi 12 persen. Kemudian iuran BPJS juga akan naik, artinya kalau naik cuma 6,5 persen ya tetap akan minus pendapatan buruh di tahun depan," kata Edi.

Selain itu, pihaknya menuntut agar Pemerintah Kota Cimahi segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota sesuai dengan amanat Permenaker nomor 16 tahun 2024.

"Sekaligus dengan pemerintah kabupaten kota itu supaya menetapkan UMS untuk semua sektor, meliputi tekstil, logam, dan sektor lainnya," kata Edi.

Sementara itu perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi menyebut sudah menyerap tuntutan buruh dan menyampaikan ke pimpinan.

"Teman-teman buruh menuntut kenaikan upah 10 persen, dan sudah kita tampung untuk disampaikan. Karena sejauh ini, kami masih berpegang pada aturan soal kenaikan UML 6,5 persen," katanya.




(dir/dir)


Hide Ads