Rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2024 gagal mencapai kesekapatan untuk mengusulkan satu angka ke Bupati. Sehingga ada tiga usulan yang disampaikan ke Bupati.
"Setidak-tidaknya ada tiga usulan angka (UMK Boyolali 2024)," kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, kepada para wartawan Selasa (21/11/2023).
Tiga nilai UMK Boyolali 2024 yang diusulkan ke Bupati yakni dari Apindo mengusulkan Rp 2.223.036. Kemudian dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara mengusulkan Rp 3.256.213. Sedangkan dari SP Gabiindo, SPM Pan Brothers dan unsur Pemerintah mengusulkan Rp 2.250.327.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga usulan itu kami sampaikan ke Bupati, sebagai masukan pertimbangan dari Dewan Pengupahan ke Bupati. Dan sesuai ketentuan nanti Bupati menyampaikan rekomendasi satu angka ke Gubernur Jawa Tengah," jelas Bambang.
Usulan tersebut berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Kantor Dinkopnaker hari ini tadi. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali ini telah berlangsung beberapa kali untuk menentukan usulan besaran nilai UMK Boyolali tahun 2024 mendatang.
Dijelaskan dia, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, penentuan besaran upah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai alpa. Nilai alpa ditentukan dari tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.
Usulannya, lanjut dia, dari Apindo yang awalnya alpa 0,2 jadi 0,1. Nilainya Rp 2.223.036. Kemudian KSPN mengusulkan Rp 3.256.213 yang didasarkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak di Boyolali yang dilakukannya.
Sementara dari SP Gabiindo, SPM Pan Brothers dan unsur pemerintah mengusulkan dengan nilai alpa 0,3 dengan besaran Rp. 2.250.327.
Dari tiga angka yang disampaikan ke Bupati tersebut, selanjutnya Bupati akan merekomendasi satu angka ke Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana untuk ditetapkan sebagai UMK Boyolali tahun 2024.
KSPN Perjuangan UMK Boyolali Versi Mereka
Sedangkan UMK Boyolali tahun 2023 sebesar Rp 2.155.712,29. UMK 2024 ditetapkan Gubernur paling lambat 30 November 2023.
Sementara itu Ketua KSPN Boyolali, Wahono, bersikukuh menolak perhitungan upah dengan rumusan berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023. Pihaknya tetap menekankan perhitungan upah berdasarkan survei kehidupan layak buruh di Boyolali.
Karena jika dibandingkan, perhitungan UMK dengan formula PP tersebut dengan survei kehidupan layak, perbedaannya jauh.
Menurutnya, hasil survei kelayakan hidup buruh oleh KSPN, didapat angka Rp 3.256.213. Angka tersebut untuk kebutuhan yang masih lajang.
"Itu untuk yang masih lajang. Kalau yang sudah berkeluarga tentu beda lagi, tambah," kata dia.
Pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMK sesuai survei hidup layak pekerja. Wahono menyatakan akan memperjuangkan UMK sampai ke Pj Gubernur Nana.
(apu/ahr)