Curhat Petani Rumput Laut Karimunjawa Gagal Panen, Diduga Terdampak Limbah

Curhat Petani Rumput Laut Karimunjawa Gagal Panen, Diduga Terdampak Limbah

Dian Utoro Aji - detikJateng
Minggu, 07 Mei 2023 17:24 WIB
Petani rumput laut di perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menunjukkan hasil budi dayanya yang diduga tercemar limbah, Minggu (7/5/2023).
Petani rumput laut di perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menunjukkan hasil budi dayanya yang diduga tercemar limbah, Minggu (7/5/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Seorang petani rumput laut di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengaku gagal panen karena diduga terdampak limbah dari tambak udang.

Dia adalah Surokim, warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. Surokim mengaku sudah membudidayakan rumput laut sejak tahun 1997. Area budi daya rumput lautnya seluas 12 x 100 meter dan kini dia memastikan bakal gagal panen.

"Memang kalau ini masalah limbah memang dari tambak, kalau (dampak dari) alam tidak begini. Kalau (faktor risiko dari) alam kita sudah tahu, kita main rumput laut tidak hanya setahun dua tahun," kata Surokim kepada wartawan di laut Kemujan, Karimunjawa, Minggu (7/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai adanya tambak, parah-parahnya tahun 2020 sampai sekarang," dia melanjutkan.

Surokim mengatakan budi daya rumput lautnya saat ini berusia sekitar 15 hari. Dia mengeluarkan modal sekitar Rp 5 juta untuk memulai budi daya rumput laut.

ADVERTISEMENT
Petani rumput laut di perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menunjukkan hasil budi dayanya yang diduga tercemar limbah, Minggu (7/5/2023).Petani rumput laut di perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menunjukkan hasil budi dayanya yang diduga tercemar limbah, Minggu (7/5/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"Ini akomodir bibit rumput laut Rp 3 juta, kalau dihitung sama talinya sekitar Rp 5 juta," jelas Surokim.

Kini dia hanya bisa pasrah karena rumput laut yang dibudidayakan tahun ini terancam gagal total.

"Sekarang faktanya tidak akan balik modal, gagal total. Ujung-ujungnya bisa habis, lha ini sering kita suarakan seperti ini (soal pencemaran limbah dari tambak udang)," ujar Surokim.

Dia biasa memanen rumput laut tiap 40 hari sekali. Sekali panen rata-rata mendapatkan 3 ton, bernilai sekitar Rp 7,5 juta.

"Kalau di rupiahkan sekitar Rp 2.500 (per kilogram) kali 3 ton," terangnya.

Sekarang, rumput laut Surokim hanya dibiarkan saja karena terselimuti lumut yang diduga berasal dari limbah.

Dia berharap agar tambak udang di Pulau Karimunjawa segera ditutup.

"Harapan masyarakat sini benar-benar ditutup, karena dampaknya ke orang nambak ikan, orang jaring tepi pinggir, rusak terumbu karang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Jepara telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043. Salah satu isinya melarang semua aktivitas tambak udang di wilayah Karimunjawa.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mengatakan perda tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

"Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat," kata Haizul Ma'arif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Dia mengatakan keputusan bersama ini merupakan yang terbaik. Pihaknya pun telah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari Pemerintah Pusat.

"Hasil substansi pemerintah pusat itu melarang adanya tambak udang di Karimunjawa," Haiz melanjutkan.

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menambahkan, setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif.

"Kita cari solusi yang baik bagaimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik," jelas Edy dalam keterangan tertulis.

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, disampaikan Edy, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk pihak-pihak penegakan hukum.

"Pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru," tegas Edy.

Sebelumnya, pihak Balai Taman Nasional(BTN) Karimunjawa juga sudah mengeluhkan keberadaan tambak udang di daerahnya. Keberadaan tambak itu dinilai merusak lingkungan.

Kepala BTN Karimunjawa, Titi Sudaryanti mengatakan ada 33 lokasi tambak udang di Karimunjawa. Terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare.

Menurutnya keberadaan tambak udang itu ada pipanisasi yang dimasukkan ke laut. Akibatnya merusak terumbu karang yang ada di Karimunjawa. Disebutkan ada 700 meter pipa yang menjulur ke laut.

"Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa," jelas Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gelombang Penolakan Pembangunan Tambak Udang di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)


Hide Ads