Sah! Karimunjawa Jadi Kawasan Terlarang untuk Tambak Udang

Sah! Karimunjawa Jadi Kawasan Terlarang untuk Tambak Udang

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 04 Mei 2023 21:22 WIB
Senja di Karimunjawa
Ilustrasi Karimunjawa. Foto: Melati Raya Sihotang/d'Traveler
Jepara -

DPRD Kabupaten Jepara hari ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043. Salah satu isinya melarang semua aktivitas tambak udang di wilayah Karimunjawa.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mengatakan perda tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.

"Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat," kata Haizul Ma'arif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan keputusan bersama ini merupakan yang terbaik. Pihaknya pun telah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari Pemerintah Pusat.

"Hasil substansi pemerintah pusat itu melarang adanya tambak udang di Karimunjawa," Haiz melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif.

"Kita cari solusi yang baik bagaimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik," jelas Edy dalam keterangan tertulis.

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, disampaikan Edy, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk pihak-pihak penegakan hukum.

"Pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru," tegas Edy.

Sebelumnya, pihak Balai Taman Nasional(BTN) Karimunjawa juga sudah mengeluhkan keberadaan tambak udang di daerahnya. Keberadaan tambak itu dinilai merusak lingkungan.

Kepala BTN Karimunjawa, Titi Sudaryanti mengatakan ada 33 lokasi tambak udang di Karimunjawa. Terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare.

Menurutnya keberadaan tambak udang itu ada pipanisasi yang dimasukkan ke laut. Akibatnya merusak terumbu karang yang ada di Karimunjawa. Disebutkan ada 700 meter pipa yang menjulur ke laut.

"Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa," jelas Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3) lalu.




(ahr/dil)


Hide Ads