Warga Desa Guntur Misrun (56) yang terdampak Bendungan Bener di Purworejo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menentukan uang ganti rugi (UGR). Dia berharap tanahnya dihargai sama dengan Desa Wadas.
"Kami minta Jokowi ke sini biar ngasih harga UGR yang layak. Kami menunggu kebijakan dari Pak Jokowi. Jika harganya masih rendah ya jangan diteruskan pembangunan bendungannya," ucap Misrun di sela acara Melengkapi Administrasi Pemberkasan Bidang Tanah Terdampak Pembangunan Bendungan Bener di Balai Desa Nglaris, Rabu (2/11/2022).
Hingga saat ini ada 176 bidang tanah terdampak Bendungan Bener yang masih bermasalah. Ke-176 bidang tanah itu tersebar di Desa Nglaris sebanyak 62 bidang, Kemiri 2 bidang, dan Guntur sebanyak 112 bidang. Warga mempersoalkan nilai UGR mereka yang hanya dihargai Rp 60 ribu per meter, berbeda dengan Desa Wadas sebagai lahan kuari yang mencapai Rp 700 ribu per meter persegi.
Warga dari tiga desa itu pun memperjuangkan tuntutan UGR hingga ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Purworejo. Namun, asa mereka pupus ketika pihak tergugat memenangkan kasasi di Mahkamah Agung.
Para warga pemilik 176 bidang tanah itu pun berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK). Mereka berharap nilai tanah terdampak Bendungan Bener di desa mereka sama dengan Wadas.
"Ya pokoknya peninjauan kembali harus menang, misal kalah ya berjuang terus sampai menang sampai dikabulkan. Penginnya ya dihargai mahal sama seperti Wadas," kata salah satu warga Amirudin.
BPN Sebut Harga Tanah Ditentukan KJPP
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mempersilakan warga menyampaikan keinginan tersebut. Namun penentuan harga tanah tersebut merupakan wewenang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Itu susah itu, kan sudah bolak-balik tak sampaikan nanti yang nilai KJPP. BPN hanya melaksanakan, ya monggo saja kalau punya keinginan," kata Andri.
Andri menjelaskan jika pemberkasan ulang yang dilakukan hari ini dan esok merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan. Berkas 176 bidang tanah yang masih bersengketa tersebut harus diremajakan kembali lantaran masih merupakan berkas lama yang dikumpulkan tahun 2019 lalu.
"Nah 176 bidang ini harus ada peremajaan atau pemberkasan ulang. Misal ada pemilik yang meninggal, kan harus ada ahli waris sebagai pemilik berikutnya. Berkas lama tetap disertakan sebagai histori," jelasnya.
Selengkapnya di halaman berikut...
(ams/apl)